Berita Viral
Lagi-lagi karena Tanah Warisan, ini Fakta Kasus Mbah Kannut Dilaporkan Empat Anaknya ke Polisi
Mbah Kannut yang sudah berusia 77 tahun harus mengalami nasib pilu. Ia dilaporkan oleh empat anak kandungnya sendiri, gara-gara tanah warisan
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," katanya.
Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Mbah Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.
Lanjut Ambo Tang, baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.
"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.
* Kasus Serupa
Di tempat lain, kasus serupa terjadi. Seorang ibu di Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang bernama Kusumayati digugat anaknya Stephanie Sugianto gegara tak kebagian warisan.
Stepahine menuntut harta warisan peninggalan ayahnya, Sugianto.
Sang ibu, Kusmayati sempat mengajukan damai tetapi sang anak menolak dan tetap melanjutkan kasus ini.
Melansir dari WartaKota, hubungan ibu dan anak itu renggang semenjak Sugianto meninggal dunia pada tahun 2013.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024).
Sebelum sang ayah meninggal, Stephanie memang kerap tidak akur dengan sang ibu.
Bahkan, Stephanie tinggal bersama suaminya di Surabaya, Jawa Timur.
Karena itu, Kusumayati pun merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) karena sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
| Ibu Menyusui Bayi Sebelum Jalani Sidang Menuai Simpati Warganet, Kejagung Bilang Sudah Humanis |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Pernah Kapok Berurusan Hukum, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Terkait Jokowi |
|
|---|
| Respon Jokowi Ditetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Tak Pernah Menyebut Nama |
|
|---|
| Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Beda Pasal |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo Ditentukan Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.