Berita Viral
Lagi-lagi karena Tanah Warisan, ini Fakta Kasus Mbah Kannut Dilaporkan Empat Anaknya ke Polisi
Mbah Kannut yang sudah berusia 77 tahun harus mengalami nasib pilu. Ia dilaporkan oleh empat anak kandungnya sendiri, gara-gara tanah warisan
Stephanie mengatakan ingin mendapatkan perlakuan yang adil.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."
"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."
"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin, dikutip dari Kompas.com.
Stephanie mengatakan, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, semua harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Diketahui harta itu berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajasa Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.
"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.
Menurutnya, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie mengatakan ia baru membuat laporan polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.
"Hal ini membuktikan bahwa saya selama sembilan tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan," ujar dia lagi.
Namun ternyata, kata Stephanie, berdasarkan informasi dari mantan karyawan ayahnya, Nainggolan, sebagai salah satu ahli waris, haknya dihilangkan atas saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Ia mengatakan karyawan tersebut pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan, laporan Polisi yang ia buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang, selama sekitar tiga tahun terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.
Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu untuk melakukan musyawarah dan perdamaian, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.
"Namun ternyata gagal, karena pihak orangtua saya tidak mau memberikan daftar harta bersama, berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya secara jujur dan transparan kepada saya," ucap dia.
Selain itu, kata Stephanie, ibunya pun tidak mau melakukan internal audit terhadap PT EMKL Bimajaya Mustika.
Padahal internal audit berguna untuk mengetahui apa saja aset perusahaan ayahnya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orangtuanya.
"Orangtua saya selain telah memalsukan tandatangan, juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada polisi, kejaksaan, dan keluarga besarnya."
"Dikatakan, saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat Laporan Polisi, untuk memeras orangtuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris. Padahal, semua itu adalah tidak benar," tegas dia.
"Tujuan saya adalah untuk mendapatkan perlakukan yang adil, dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris," kata Stephanie.
Berita ini sudah tayang di Tribun Jatim
| Ibu Menyusui Bayi Sebelum Jalani Sidang Menuai Simpati Warganet, Kejagung Bilang Sudah Humanis |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Pernah Kapok Berurusan Hukum, Tahun 2022 Divonis 9 Bulan Penjara Masih Terkait Jokowi |
|
|---|
| Respon Jokowi Ditetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum : Tak Pernah Menyebut Nama |
|
|---|
| Delapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Beda Pasal |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo Ditentukan Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.