Berita Banjarbaru

10 Anggota Gangster Mulai Disidang Senin Mendatang, Ini Pasal yang Dikenakan Jaksa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), melimpahkan berkas perkara gangster ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Kejari Banjarbaru untuk Bpost
10 ABH ketika digiring ke Kejari Banjarbaru saat menerima pelimpahaan dari Polres Banjarbaru. Mereka merupakan anggota gangster bersenjata sehingga dianggap meresahkan warga.   


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Proses hukum 10 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) anggota gangster bersenjata di Kota Banjarbaru, kini memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Dijelaskan Kasipidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusuma, penanganan perkara gangster bersenjata kali ini dilakukan lebih cepat. Mengingat masa penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur lebih singkat dari orang dewasa.

"Kami mengunakan undang-undang sistem peradilan anak dalam perkara ini, sehingga penanganannya ekstra cepat," katanya, Jumat (5/7/2024).

Selanjutnya, 10 ABH tersebut dijadwalkan menjalani sidang pertama mereka di Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya anggota gangster bersenjata yang diamankan oleh polisi, total berjumlah 21 orang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, hanya 10 ABH di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Sedangkan hasil pemeriksaa pada anggota gangster lainnya yang sempat diamankan, tidak ditemukan cukup unsur perbuatan pidana.

Sehingga mereka hanya diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarga mereka masing-masing. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved