Tajuk
Menjaga Moral Pejabat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai buntut perbuatan asusila
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berulangkali mendapatkan sanksi atas pelanggaran etik, akhirnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai buntut perbuatan asusila. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT, Rabu (3/7).
Hasyim Asy’ari bukan kali pertama ini saja disidang DKPP. Sebelumnya ada empat kasus yang telah membuatnya dijatuhi sanksi. Pertama melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional karena menemui calon peserta pemilu.
Kasus ini terjadi 18 Agustus 2022 dan terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.
Selanjutnya keliru hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD sehingga dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023.
Ketiga menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres. Hasyim dan enam anggota KPU didalilkan menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK. Dan keempat kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara.
Setelah kesekian kali dinyatakan bersalah, akhirnya kasus kelima yaitu asusila membuatnya terjungkal dari kursi KPU.
Kasus ini bagi sebagian besar publik dan penyelenggara negara dinilai sebagai aib dan menodai citra KPU. Tapi apa daya, Hasyim Asy’ari sepertinya menganggap kasus ini hanya semata kehilangan pekerjaan.
Usai putusan dirinya sempat berterima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi, serta meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan. Padahal, tindakan amoral yang dilakukannya juga menyakiti publik, dan harus minta maaf juga ke masyarakat.
Tentu ini sangat ironis. KPU yang menjadi lembaga untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala Daerah, justru tercoreng dengan ulah mesumnya. Padahal Ketua KPU bertanggungjawab mengawal penyelenggaraan semua bentuk pemilihan tersebut guna menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas.
Rangkaian tahapan Pilkada serentak yang sedang berlangsung memang tidak akan terimbas secara langsung dengan pemecatan ini. Tapi yang mesti diingat bahwa dalam proses seleksi selanjutnya faktor moral harus menjadi perhatian.
Selama ini pemilihan pejabat negara hanya dikaitkan dengan harta kekayaan dan korupsi, padahal urusan moral juga tak kalah penting.
Terakhir, siapapun Hasyim Asy’ari dan apapun jasanya bagi salah satu pihak yang berkontestasi dalam berbagai pemilihan kemarin dan nanti, jangan berikan jabatan publik apapun kepadanya. Masih banyak tokoh yang lebih bermoral dan bisa menjaga integritas untuk menduduki posisi tersebut. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.