Narkoba di Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp14 Miliar, Sabu dan Ekstasi Diblender

Polresta Banjarmasin kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika di Mako Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Proses pemusnahan sabu dan ekstasi di Mako Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (5/7/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika di Mako Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat (5/7/2024). 

Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama dan juga dihadiri instansi terkait lainnya. 

Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 8.662,31 gram sabu, 2.146 butir ekstasi, dan 15,47 gram serbuk ekstasi.

Barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai metode. Misalnya serbuk dan butir ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sementara sabu dilarutkan dalam air yang dicampur dengan deterjen. 

Baca juga: Tangkap Pengedar dan Pemasok, Personel Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Paket Sabu

Baca juga: Satresnarkoba Polres HSU Limpahkan Berkas 2 Pemilik 24,39 Gram Sabu, Kini Prosesnya Masuk Penuntutan

Baca juga: Bawa 5 Kilogram Sabu, Pria di Banjarmasin Divonis 15 Tahun Penjara  

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.

Total barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 40 pengungkapan kasus narkotika selama periode April hingga awal Juli 2024. 

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan berbagai laporan polisi dari Sat Res Narkoba dan beberapa polsek jajaran di Polresta Banjarmasin.

"Dengan pemusnahan ini, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 132.078 jiwa dari bahaya narkotika," ujar Arwin. 

Baca juga: Fakta Sosok Driver Ojol Dapat Orderan Paket Sabu di Jakarta Barat, Sempat Panik Lalu Datangi Polsek

Estimasi ini didasarkan pada asumsi satu gram sabubisa digunakan oleh satu orang, begitu pula satu butir ekstasi.

Barang bukti yang dimusnahkan ini memiliki nilai nominal mencapai Rp14 miliar atau tepatnya Rp14.066.465.000. 

Langkah ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved