Narkoba di Kalsel
Tangkap Pengedar di Kelurahan Jangkung, Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Bungkusan Sabu
Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, berinisial AAS, warga Kelurahan Jangkungdiringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, berinisial AAS, warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
AAS ditangkap usai pihak kepolisian mendapat laporan dari warga bahwa AAS sering melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan terhadap AAS berlangsung di jalan raya Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Dimana saat penangkapan, AAS sedang berkendara sembari berboncengan dengan temannya.
Disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, AAS berhasil diamankan. Namun teman yang berboncengan dengannya melarikan diri. dan terlihat sempat membuang sesuatu.
Baca juga: Ditangkap di Pinggir Jalan, Pemuda di Muara Badak Bontang Ini Terbukti Bawa 1 Paket Sabu
Baca juga: Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp14 Miliar, Sabu dan Ekstasi Diblender
Baca juga: Tangkap Pengedar dan Pemasok, Personel Satresnarkoba Polres Balangan Amankan Paket Sabu
"Setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan sebuah bungkusan kecil plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ," terang Iptu Joko, Sabtu (6/7/2024).
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan AAS dan dibawa ke kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan di kediaman AAS ditemukan satu buah botol bekas minuman kemasan yang dibuat sebagai bong dan satu pipet kaca yang masih berisi gumpalan diduga sabu-sabu yang sudah dilelehkan.
Barang-barang itu pun diakui oleh AAS adalah miliknya.
AAS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara teman dari AAS yang melarikan diri masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca juga: Bawa 5 Kilogram Sabu, Pria di Banjarmasin Divonis 15 Tahun Penjara
Iptu Joko pun mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama warga Tabalong dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Ujarnya, Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah Tabalong. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Kelurahan Jangkung
Satresnarkoba Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
narkotika jenis sabu
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.