Heboh Gelar Guru Besar di ULM

Diperiksa Kemendikbudristek Soal Gelar Guru Besar, Ini Penjelasan Seorang Dosen Fakultas Hukum ULM

Kasus dugaan pelanggaran pengajuan gelar guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang terus berlanjut.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Suasana di depan gedung Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (8/7/2024). 

Usulan Rahmida diterima dan dinyatakan layak untuk memperoleh kenaikan gelar guru besar.

“Jurnal kedua yang saya ajukan dalam usulan revisi yang kedua kali, jurnal yang saya gunakan tidak discountinyu dan masih aktif terindex scopus,” ujarnya.

Di samping itu, Rahmida menegaskan, tidak pernah ada pertemuan dengan tim asesor Kemendikbudristek.

“Saya tidak tahu dan tidak kenal satu pun dari pihak asesor yang menilai usulan saya itu,” katanya.

Pengukuhan gelar guru besar Rahmida dilaksanakan pada 2 Agustus 2023. Berbeda dengan 10 orang lain yang turut diperiksa Kemendikbudristek.

Sementara 10 guru besar lainnya dikukuhkan secara massal pada 26 Oktober 2023.

Kala itu, pengukuhan tersebut dianggap sebagai sejarah baru. Namun, sumber internal yang berbicara kepada Bpost menilai pengkuhan massal itu bukan hal wajar.

Adapun 10 guru besar yang dikukuhkan kala itu adalah Achmad Faisal, Ahmad Saufi, Suprapto, Rahmadi Usman, Djoni Sumardi Gozali, Ichsan Anwary, Anang Shophan Tornado, Diana Haiti, Mulyani Zulaeha, dan Mispansyah.

Dihubungi terpisah, Mispansyah, Ahmad Saufi, dan Anang Shophan Tornado tak menggubris upaya konfirmasi dari Bpost hingga Selasa malam. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Riki)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved