Berita Banjarmasin

Lahannya Digugat Warga, Pembangunan Gedung Baru DPRD Kalsel di Banjarbaru Tetap Lanjut

Terungkap ternyata lahan gedung DPRD Kalsel yang tengah di bangun di Kota Banjarbaru, Kalsel tengah digugat

Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Denah rencana pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Karya Praja Kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel. Tenyata saatini lahan tersebut digugat, namun pembangunan terus berlangsung 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru mendapat gugatan dari warga.

Hal itu terungkap saat DPRD bersama Pemprov Kalsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (10/7/2024).

Ceritanya bermula ketika warga bernama Sabriansyah Jahri menggugat Pemprov Kalsel. Sabriansyah sebagai ahli waris Paiti (almarhum), mengklaim punya hak atas sebagian lahan gedung baru DPRD Kalsel di Banjarbaru.

Dalam suratnya, Sabriansyah menyatakan hak tanah itu seluas 20.230 meter, yang rinciannya memiliki panjang 170 meter dan lebar 119 meter.

Pihak Sabriansyah lantas menyisipkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 28/Pdt.G/2018/PN.Bjb, tertanggal 14 Februari 2019.

Yang mana dalam putusan itu, pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: Pasien Racikan Kecubung di Kalsel Bertambah, RSJ Sambang Lihum Rawat 39 Pasien, Ada Tak Bisa Ngomong

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Astra Group,  Cek Posisi Dibutuhkan, Terbuka Untuk Lulusan D3 dan S1 

Kemudian, Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat IV diminta secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp1.446.000.

Pihak Sabriansyah meminta pembangunan gedung baru DPRD Kalsel dihentikan sebelum adanya kesepakatan terkait objek tanah.

Kendati demikian, Ketua DPRD Kalsel Supian HK memastikan gugatan tersebut tak akan menghambat pembangunan kantor baru.

“Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor,” tegasnya, usai RDP.

Keyakinan Supian HK untuk tetap melanjutkan pembangunan tersebut atas dasar putusan Mahkamah Agung.

Sebab, sebelumnya saat Paiti masih hidup, juga sempat melakukan gugatan serupa. Namun, Pemprov Kalsel berhasil memenangkan kasus ini dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 968/K/PDT/2020, yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.

“Gugatan ini merupakan hak mereka, kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.

Baca juga: Ingat Jangan Pernah Coba Kecubung, Ini Dampaknya Bagi Tubuh, Hilang Kesadaran hingga Halusinasi

Baca juga: Update Kasus Bayi Dibuang di Desa Karatungan HST, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menambahkan bahwa sebagian lahan yang digugat tidak sepenuhnya berada dalam area pembangunan kantor dewan.

“Sebagian lahan berada di lokasi jalan dan drainase,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved