Berita Tabalong

Dilaporkan Buka Hingga Dinihari, Cafe di Pembataan Tabalong Ini Ternyata Belum Kantongi Izin Hiburan

Salah satu cafe sekaligus tempat karaoke di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong didatangi anggota Satpol PP Kabupaten Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Muhidin untuk BPost
Satpol PP Tabalong saat mendatangi cafe di Pembataan, Sabtu (13/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Salah satu cafe sekaligus tempat karaoke di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong didatangi anggota Satpol PP Kabupaten Tabalong

Dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol PP Tabalong, Muhidin bersama jajaran Polisi dan TNI, pemeriksaan dilakukan di cafe tersebut. 

Beberapa kamar atau ruangan yang menjadi tempat karaoke tak lepas dari pengecekan. Termasuk produk yang dijual di cafe tersebut. 

Kabid Trantibum Satpol PP Tabalong, Muhidin menerangkan, dari hasil pemeriksaan cafe tersebut tidak memiliki izin hiburan. 

"Hasilnya memang cafe tersebut belum mempunyai izin resmi terkait izin hiburan, hanya punya izin keramaian," ujar Muhidin, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Virus ND Sempat Bikin 1.000 Unggas di Tabalong Mati, Disbunak Gencar Lakukan Vaksinasi 

Baca juga: Tangkap Pengedar di Kelurahan Jangkung, Satresnarkoba Polres Tabalong Temukan Bungkusan Sabu 

Pemilik cafe yang ditemui oleh pihak Satpol PP pun disarankan untuk membuat izin resmi dan diminta meminimalisir gangguan suara.

Terlebih kata Muhidin, sempat  ada laporan dari masyarakat sekitar perihal kebisingan yang diakibatkan dari cafe tersebut dan warga sekitar merasa terganggu. 

Apalagi lanjutnya, dari laporan warga pula, cafe buka hingga dinihari dan suaranya musiknya terdengar keluar. 

Baca juga: Residivis di Desa Bongkang Tabalong Berulah, Curi Gergaji Mesin di Bengkel Mebel

Pada pemeriksaan yang dilakukan pula, pemilik cafe pun nampak bisa diajak bekerjasama dan bersedia mematuhi aturan yang berlaku. 

Sebagai upaya penertiban lingkungan di kawasan sekitar, Muhidin mengingatkan agar pihak cafe buka maksimal hanya sampai jam satu malam. Selain itu harus segera mengurus izin resmi untuk izin hiburan. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved