Berita HST  

Tambang Pasir di Sungai Desa Aluan Mati HST Masih Berlanjut, Warga : Kami Tunggu Tindakan Aparat

Aksi penyedotan pasir diduga ilegal di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST hingga saat ini masih terus beroperasi. 

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Warga untuk BPost
Aktifitas penyedotan pasir di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Aktivitas penyedotan pasir diduga ilegal di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hingga saat ini masih terus beroperasi. 

Hal ini pun dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLHP HSR, Sri saat ditemui Banjarmasinpost.co.id, sabtu, (13/07/2024). 

Sri mengakui telah beberapa kali bersama tim melaksanakan peninjauan ke lokasi dan beberapa kali juga bertemu dengan aparat Desa setempat terkait polemik ini. 

"Memang benar sampai saat ini masih beroperasi dan itu tidak memiliki izin," jelasnya. 

Baca juga: Mantap Gandeng Ustadz Rosyadi di Pilkada HST 2024, Samsul Rizal Tebar Spanduk Hingga Pelosok 

Baca juga: Ini Dugaan Asal Api yang Hanguskan Tiga Rumah di Desa Banua Batung HST, Kerugian Capai Puluhan Juta

Baca juga: Mobil Sigra Tabrak Pohon di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar HST, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu

Sri mengatakan upaya yang dilakukan DLHP bidang Tata Lingkungan pasca peninjauan pun pihaknya mengakui tak bisa berbuat banyak karena keterbatasan wewenang. 

"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena sesuai wewenang tugas kita hanya mengawasi yang berizin sedangkan di Aluan Mati itu tidak berizin," jelasnya. 

Ia mengatakan tugas dan tanggungjawab untuk yang tidak berizin itu ada di aparat penegak hukum (APH). 

Penelusuran Banjarmasinpost.co.id, ke Lokasi, proses penyedotan pasir menggunakan mesin itu lokasinya tepat di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Saat ditemui, warga setempat (Tak ingin disebutkan namanya) mengakui sampai saat ini tidak bisa lagi berbuat apa-apa, selain pasrah. 

"Kita pasrah aja dah, orang tak mau memikirkan nasib banyak orang, hanya mau mementingkan diri sendiri," ungkapnya. 

Warga tersebut mengatakan yang bersangkutan (pemilik tambang pasir. red) selalu keras dengan alasan sedot pasir di atas tanah miliknya sendiri. 

"Iya, tanah milik pribadi, tapi efeknya dirasakan seluruh warga seperti debu jalan keluar-masuk truk, air sungai yang keruh dan kotor, potensi terjadi longsor, dan lain-lain," bebernya. 

Saat ditanya terkait, tindakan aparat penegak hukum, Ia pun spontan bertanya masih adakah Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

"Kalau masih ada, kok sudah lama ini beroperasi tapi tidak ada tindakan. Kita tunggu aksinya dari para aparat penegak hukum di HST ini," harapnya. 

Ia mengakui karena tak ada lagi tindakan dari aparat, warga di sini memilih memberlakukan sangsi sosial bagi pemilik tambang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved