Berita HST
Tambang Pasir di Sungai Desa Aluan Mati HST Masih Berlanjut, Warga : Kami Tunggu Tindakan Aparat
Aksi penyedotan pasir diduga ilegal di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST hingga saat ini masih terus beroperasi.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BARABAI - Aktivitas penyedotan pasir diduga ilegal di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hingga saat ini masih terus beroperasi.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLHP HSR, Sri saat ditemui Banjarmasinpost.co.id, sabtu, (13/07/2024).
Sri mengakui telah beberapa kali bersama tim melaksanakan peninjauan ke lokasi dan beberapa kali juga bertemu dengan aparat Desa setempat terkait polemik ini.
"Memang benar sampai saat ini masih beroperasi dan itu tidak memiliki izin," jelasnya.
Baca juga: Mantap Gandeng Ustadz Rosyadi di Pilkada HST 2024, Samsul Rizal Tebar Spanduk Hingga Pelosok
Baca juga: Ini Dugaan Asal Api yang Hanguskan Tiga Rumah di Desa Banua Batung HST, Kerugian Capai Puluhan Juta
Baca juga: Mobil Sigra Tabrak Pohon di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar HST, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
Sri mengatakan upaya yang dilakukan DLHP bidang Tata Lingkungan pasca peninjauan pun pihaknya mengakui tak bisa berbuat banyak karena keterbatasan wewenang.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena sesuai wewenang tugas kita hanya mengawasi yang berizin sedangkan di Aluan Mati itu tidak berizin," jelasnya.
Ia mengatakan tugas dan tanggungjawab untuk yang tidak berizin itu ada di aparat penegak hukum (APH).
Penelusuran Banjarmasinpost.co.id, ke Lokasi, proses penyedotan pasir menggunakan mesin itu lokasinya tepat di Sungai Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Saat ditemui, warga setempat (Tak ingin disebutkan namanya) mengakui sampai saat ini tidak bisa lagi berbuat apa-apa, selain pasrah.
"Kita pasrah aja dah, orang tak mau memikirkan nasib banyak orang, hanya mau mementingkan diri sendiri," ungkapnya.
Warga tersebut mengatakan yang bersangkutan (pemilik tambang pasir. red) selalu keras dengan alasan sedot pasir di atas tanah miliknya sendiri.
"Iya, tanah milik pribadi, tapi efeknya dirasakan seluruh warga seperti debu jalan keluar-masuk truk, air sungai yang keruh dan kotor, potensi terjadi longsor, dan lain-lain," bebernya.
Saat ditanya terkait, tindakan aparat penegak hukum, Ia pun spontan bertanya masih adakah Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
"Kalau masih ada, kok sudah lama ini beroperasi tapi tidak ada tindakan. Kita tunggu aksinya dari para aparat penegak hukum di HST ini," harapnya.
Ia mengakui karena tak ada lagi tindakan dari aparat, warga di sini memilih memberlakukan sangsi sosial bagi pemilik tambang.
Desa Aluan Mati
Kecamatan Batu Benawa
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
tambang pasir
Sungai Aluan
| Sampaikan Aspirasi ke DPRD Pedagang Buah di Pasar Keramat Barabai Minta Relokasi ke Lokasi Ini |
|
|---|
| Kronologi Perkelahian Berdarah di Haruyan HST, Remaja 17 Tahun Tewas, Pelaku Diringkus di Kalteng |
|
|---|
| Hindari Pencemaran Lingkungan, Ini Upaya RSHD Barabai dalam Kelola Sampah Rumah Sakit |
|
|---|
| Polres HST Ungkap Motif Pembunuhan Abah Nateh, Pelaku Mengaku Sakit Hati |
|
|---|
| Faktor Ekonomi Dominan, 19 Kasus Perceraian Ditangani Pengadilan Agama HST Selama Ramadan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.