Nasional

Permintaan Oknum TNI yang Ditolak oleh Wartawan di Karo, Diduga Picu Pembakaran Rumah dan Pembunuhan

Kejadian itu mengakibatkan wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya tewas mengenaskan

|
Editor: Rahmadhani
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan (kiri), mengecek kondisi lokasi rumah semi permanen yang mengalami kebakaran, Kamis (27/6/2024). 

"Justru ini sangat membantu TNI AD dalam melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang ada."

"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan," tandasnya.

TNI AD akan memproses hukum anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku apabila bersalah.

* Abang Wartawan Rico Sempurna Buat Laporan ke Polda Sumut Pakai Pasal Dugaan Pembunuhan Berencana

Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, laporan Pinter Jon Hardi Pasaribu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/905/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2024.

Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sert keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, Andris Talihoran, mereka meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana, bukan seperti yang sudah dipersangkakan Polisi dengan Pasal187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,”kata Andris Talihoran, Minggu (14/7/2024) dikutip dari Tribun Medan.

Dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu, Polisi sudah menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda yakni, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor membakar rumah Rico. Sementara tersangka Bebas Ginting sebagai orang yang memerintahkan dan membayar eksekutor masing-masing Rp 1 juta.

Namun keluarga Rico menduga tiga tersangka ini bukan pelaku utama dan mencurigai ada pelaku lain yang masih ditutupi Polisi.

Sebab, sebelum tewas terpanggang Rico gencar memberitakan adanya markas judi yang diduga dikelola oknum TNI inisial HB yang membuka bisnis judi dań uangnya dipakai untuk keperluan Batalyon 125 Simbisa.

Mereka juga meminta supaya tiga tersangka mengaku kepada Polisi skapa dalang pembunuhan keji ini.

Sama halnya dengan Polisi, diminta supaya mengusut tuntas kasus ini siapaun pangkat dan jabatan oknum tersebut jika memang terlibat.

“Yang sudah ditangkap ini sebaiknya mengaku siapa yang menjadi otak pelaku, jangan menyembunyikan. Siapapun dia, apapun pangkatnya kita minta 3 orang yang dihukum mati dan pelaku selanjutnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved