Ekonomi dan Bisnis

Kanwil DJP Kalselteng Lelang 26 Aset Sitaan, Senilai Rp 24,7 Miliar

Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng menyelenggarakan lelang serentak di Aula Barito Kanwil DJP Kalselteng

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Kanwil DJP Kalselteng untuk BPost
Kanwil DJP Kalselteng bersama dengan Kanwil DJKN Kalselteng menyelenggarakan kegiatan lelang serentak aset sitaan, Kamis (18/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) menyelenggarakan kegiatan lelang serentak, Kamis (18/7/2024).

Berlangsung di Aula Barito Kanwil DJP Kalselteng JI. Lambung Mangkurat No.21, Kota Banjarmasin, kegiatan ini melibatkan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah serta tiga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah.

Adapun objek yang dilelang sebagai berikut, KPP Pratama Palangkaraya, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah. KPP Pratama Sampit, KPKNL Palangkaraya: satu bidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan satu paket barang bongkaran rumah dinas.

KPP Pratama Pangkalanbun, KPKNL Pangkalanbun: satu unit truk, satu bidang tanah, satu unit excavator dan satu unit asphalt finisher.

Baca juga: Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23

Baca juga: Ini Daftar Siapa Saja Wajib Pajak dan Cara Pelunasan Pajak, Ini Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng

Sedangkan KPP Pratama Muara Teweh, KPKNL Palangkaraya: satu unit sepeda motor dan dua bidang tanah dan bangunan. KPP Pratama Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya KPP Pratama Banjarbaru, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah. KPP Pratama Barabai, KPKNL Banjarmasin: dua bidang tanah dan/atau bangunan. KPP Pratama Batulicin, KPKNL Banjarmasin: satu unit kendaraan bermotor. 

KPP Pratama Tanjung, KPKNL Banjarmasin: satu bidang tanah dan/atau bangunan, tiga unit mesin/alat elektronik/perabot/barang seni/barang lainnya. KPP Vadya Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin: satu unit truk dan tiga bidang tanah.

"Tujuan utama dari kegiatan lelang serentak ini adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kementerian Keuangan memiliki satu tahapan yang bisa ditegakkan dalam rangka mendukung penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak. Harapan kami dengan pelaksanaan lelang ini kepercayaan publik kepada Kementerian Keuangan dapat terjaga," ujar Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Kusumawardhani, Jumat (19/7/2024).

Total sebanyak 26 aset yang dilelang berasal dari delapan wajib pajak dar satu Kantor Pelayanan Pajak (barang milik negara) dengan total nilai limit sebesar Rp24,771,750,905,-. Sedangkan total nilai lelang yang didapatkan dari penjualan aset tersebut adalah sebesar Rp18,071,786,400,-.
Vilai lelang terbesar yang didapatkan bersumber dari penjualan satu bidang tanah yang terjual dengan nilai Rp17,730,355,200,-. 

"Objek lelang merupakan hasil sitaan KPP Pratama Banjarbaru," ungkapnya.

Kegiatan lelang serentak dilaksanakan secara open bidding melalui situs portal.lelang.go.idyang dikelola oleh DJKN.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, mengatakan, pihaknya ingin memperlihatkan kepada wajib pajak bahwa lelang itu pun merupakan rangkaian kegiatan dalam melakukan law enforcement kepada wajib pajak.

"Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi lebih baik lagi," ujar Syamsinar.

Lelang atau perjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif setelah dilakukan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK- 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved