Ekonomi dan Bisnis

Kanwil DJP Kalselteng Lelang 26 Aset Sitaan, Senilai Rp 24,7 Miliar

Kanwil DJP Kalselteng bersama Kanwil DJKN Kalselteng menyelenggarakan lelang serentak di Aula Barito Kanwil DJP Kalselteng

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Kanwil DJP Kalselteng untuk BPost
Kanwil DJP Kalselteng bersama dengan Kanwil DJKN Kalselteng menyelenggarakan kegiatan lelang serentak aset sitaan, Kamis (18/7/2024). 

Sebelum dilakukan lelang, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan pendekatan secara persuasi terlebih dahulu kepada wajib pajak, namun wajib pajak tidak bersikap kooperatif atau tidak melunasi utang pajaknya.

"Kami mengharapkan kedepannya jumlah barang yang dilelang akan terus berkurang, karena itu menunjukkan bahwa kesadaran pajak dari wajib pajak semakin baik, dan indikasi.ketidakpatuhan wajib pajak semakin mengecil," pesan Syamsinar.

Baca juga: Kanwil DJP Kalselteng Ungkap Cara Mudah Menghitung Pajak PPh21, Tentukan Pajak Terutang

Kegiatan lelang seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak.

Selain itu juga agar tunggakan pajak dapat segera dilunasi melalui serangkaian kegiatan penagihan mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan, lelang, pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan.

Kanwil DJP Kalselteng mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara kita untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakar Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved