Public Service
Kanwil DJP Kalselteng Ungkap Cara Mudah Menghitung Pajak PPh21, Tentukan Pajak Terutang
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Azwar Syam, menjelaskan cara menghitung Pajak PPh21
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang terbit 27 Desember 2023 bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.
Penyederhanaan ini memudahkan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Azwar Syam, menjelaskan, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
"Sekarang, untuk memudahkan perhitungan tarif efektif, dengan PP ini penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," katanya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang, Polres Banjarbaru Dalami Keterangan Pengemudi Fontuner Putih
Baca juga: Pastikan Tidak Ada Benda Terlarang, Sel WBP di Lapas Kelas IIB Tanjung Diperiksa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.
"Dengan aplikasi, tinggal klik, langsung sudah ada jumlahnya. Simpel," tandas Azwar.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.