Public Service

Kanwil DJP Kalselteng Ungkap Cara Mudah Menghitung Pajak PPh21, Tentukan Pajak Terutang

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Azwar Syam, menjelaskan cara menghitung Pajak PPh21

|
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Azwar Syam, menjelaskan cara menghitung Pajak PPh21 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang terbit 27 Desember 2023 bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Penyederhanaan ini memudahkan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian Negara RI, dan pensiunannya.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Azwar Syam, menjelaskan, sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

"Sekarang, untuk memudahkan perhitungan tarif efektif, dengan PP ini penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif," katanya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang, Polres Banjarbaru Dalami Keterangan Pengemudi Fontuner Putih

Baca juga: Pastikan Tidak Ada Benda Terlarang, Sel WBP di Lapas Kelas IIB Tanjung Diperiksa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan alat bantu atau aplikasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif.

"Dengan aplikasi, tinggal klik, langsung sudah ada jumlahnya. Simpel," tandas Azwar.

(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved