Narkoba di Kalbar

Ringkus Dua Pengedar, Polisi di Ketapang Kalbar Amankan 13 Paket Sabu

Dua pria berinsial GA  (40) dan AA (30) diamankan jajaran Polsek Sandai  karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
Humas Polsek Sandai  
GA (40) dan AA (30) diamankan jajaran Polsek Sandai karena terlibat dalam peredaran sabu.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, KETAPANG - Dua pria berinsial GA  (40) dan AA (30) diamankan jajaran Polsek Sandai  karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni Desa Randau Kecamatan Sandai dan di simpang empat kumai Dusun Entinap Desa Bengaras Kecamatan Laur Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalsel), Senin 22 Juli 2024.

Penangkapan keduanya bermula saat jajaran Polsek Sandai menerima informasi transaksi sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial GA ddi Desa Randau Kecamatan Sandai .

Menerima informasi ini, Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta,S.H.,M.H. bersama anggota Polsek Sandai bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku yakni GA di Desa Randau Kecamatan Sandai.

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polres HST Bekuk Remaja Asal Desa Banua Asam Bawa Satu Paket Sabu

Baca juga: Diganjar Hakim dengan Hukuman 12 Tahun Penjara, Kurir 3 Kilogram Sabu Pasrah

Kemudian berdasarkan pengembangan dari kejadian tersebut, Polsek Sandai kemudian mengamankan terduga pelaku yakni berinisial AA (30) warga Pontianak yang diduga menjadi Bandar dari peredaran barang tersebut di Desa Randau Kecamatan Sandai.

kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian,S.I.K., M.Sc melalui Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferogusta, S.H.,M.H. membenarkan, telah mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil Pengungkapan dilakukan pada tempat pertama, di Desa Randau diamankan dari saku  GA yakni berupa Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah  7 kantong Klip dengan Berat 1,00 Gram Bruto.

Selain itu, juga diamankan 1 (satu) Buah Handphone HP Realmi warna Hitam, 1 Bulat Kecil warna Merah - Biru , satu Sendok Sabu , satu Bong / Alat Hisap , satu kantong Plastik Klip besar yang didalamnya berisikan kantong Klip, satu buah celana pendek warna Coklat .

Baca juga: Kepergok Sembunyikan Sabu di Dubur, WNA Malaysia Ini Mengaku Dijanjikan Upah 5.000 Ringgit  

"Kemudian dari tempat kedua diamankan dari dompet sdr. AA berupa serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah : 6 kantong Klip dengan Berat 7,20 Gram Bruto, 1 (satu) Buah Handphone HP Vivo warna Biru,- 1 (satu) Buah Handphone HP Vivo warna Biru,- 1 (satu) Buah Kaca Panbo,- 1 (satu) Buah Sendok Sabu ,1 (satu) buah Timbangan Digital ,- 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, 1 (satu) Buah Kantong Klip besar yang didalamnya berisikan beberapa kantong klip,” ujar Dewa.

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Miliar.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Sandai Ringkus Dua Pria yang Diduga menjadi Bandar dan Pengedar Narkotika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved