Berita Kaltara

Kepergok Sembunyikan Sabu di Dubur, WNA Malaysia Ini Mengaku Dijanjikan Upah 5.000 Ringgit  

Zl satu dari dua WNA Malaysia yang  nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan menyembunyikan sabu di dalam dubur dijanjikan  upah 5.000 Ringgit

Editor: Hari Widodo
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Petugas Imigrasi Nunukan menyerahkan tersangka ZL ke Satresnarkoba Polres Nunukan, Senin (22/07/2024), siang.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN -  Zl satu dari dua WNA Malaysia yang  nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan menyembunyikan sabu di dalam dubur mengaku dijanjikan  upah 5.000 Ringgit Malaysia.

 ZL kepada petugas mengaku sabu tersebut diketahui merupakan milik temannya yang juga WNA Malaysia inisial KN dan kini berstatus DPO Polres Nunukan.

ZL bersama  HL terjaring operasi petugas Imigrasi Nunukan di Pulau Sebatik, pada Selasa (16/07/2024), pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan  mengungkap, bahwa ZL dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp17,3 juta oleh KN yang berada di Tawau, Malaysia.

Namun, tersangka ZL baru diberikan upah sebesar 2.000 Ringgit Malaysia dan sisanya nanti akan diberikan setelah sabu tersebut sampai di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

"Tersangka ZL tidak mengetahui siapa orang yang menerima sabu tersebut di Tarakan. Tersangka hanya menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari DPO KN," ujarnya.

Baca juga: Ditangkap di Rumah, Pemuda di Desa Antasari Tapin Ini Kemas Paket Sabu Dalam Plastik

Baca juga: Diamankan Satresnarkoba Polres Landak di Rumah, Pria Ini Terbukti Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok

Dari keterangan tersangka ZL, dirinya baru pertama kali menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.

Motif ZL nekat membawa sabu masuk ke wilayah Indonesia, lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh KN kepada dirinya.

"Motifnya untuk membayar utang," ungkapnya.

Residivis Pembunuhan

Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap rekam jejak tersangka ZL seorang mantan Napi kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia.

Belakangan terungkap bahwa ZL merupakan target operasi Satresnarkoba Polres Nunukan, lantaran menyelundupkan sabu dari Tawau melalui Pulau Sebatik.

Sabu dengan berat netto 62,89 gram disembunyikan oleh tersangka ZL dalam duburnya untuk mengelabuhi petugas kepolisian di Pulau Sebatik.

"Hasil profiling terhadap ZL diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus pembunuhan di Tawau, Malaysia pada tahun 2012," kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (22/07/2024), pukul 14.30 Wita.

ZL bebas dari penjara "Air Panas" Tawau, Malaysia pada tahun 2023 dan kemudian tergiur menjadi kurir sabu.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved