Kriminalitas Kalsel
Polda Kalsel Ungkap Produksi Ekstasi Rumahan di Manarap, Dilakoni Tersangka Dua Bulan
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit II, berhasil melakukan pengungkapan produksi ekstasi rumahan atau home industry.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit II, berhasil melakukan pengungkapan produksi ekstasi rumahan atau home industri.
Seorang pria berinisial RC (30), yang merupakan warga Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ekstasi yang diproduksi sendiri ini dilakukan pada Jumat (19/7/2024) di tempat tinggal tersangka RC.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat, terlapor atau tersangka dapat menyediakan narkotika.
Informasi ini pun kemudian ditindaklanjuti oleh personel dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang dikomandoi AKBP Zaenal Arifien selaku Kasubdit II.
Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus serbuk berwarna cokelat yang diduga berisi narkotika dengan berat 1,45 gram di dalam sebuah alat peracik terbuat dari keramik.
Menariknya, selain itu petugas juga menemukan beberapa cairan dan serbuk kimia, serta alat produksi yang digunakan RC untuk membuat pil ekstasi.
Bahkan petugas juga mengamankan sebuah alat terbuat dari bahan alumunium, yang digunakan untuk mencetak pil ekstasi secara manual.
Serbuk cokelat yang awalnya ditemukan oleh petugas, ternyata merupakan bahan yang sudah siap digunakan untuk mencetak pil ekstasi.
Bersama sejumlah barang bukti tersebut, RC pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel. Selanjutnya petugas pun mengirimkan sampel dari serbuk cokelat tersebut ke Laboratorium Forensik di Surabaya.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin," kata Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, Kamis (25/7/2024) sore di Banjarmasin.
Ditambahkan oleh Kelana, aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni oleh tersangka sekitar 2 bulan terakhir.
Namun yang menariknya, tersangka memproduksi ekstasi tersebut karena disuruh oleh seseorang yang juga merupakan pengendalinya.
"Dari pengakuannya sudah dua bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini. Kemudian dia belajar dari yang mengendalikannya, dan dia mendapat upah untuk memproduksi itu," terangnya yang saat itu juga didampingi Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien dan juga Akademisi dari Farmakologi ULM, Nor Cahaya.
Atas perbuatannya, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH pun mengatakan bahwa tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka RC pun beserta barang bukti yang berhasil diamankan, turut dihadirkan saat dilaksanakannya pers rilis. (ran)
Kriminalitas Kalsel
Home Industry
pabrik ekstasi
Ditresnarkoba Polda Kalsel
Polda Kalsel
Kelurahan Manarap Tengah
Kecamatan Kertak Hanyar
| Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |   | 
|---|
| Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |   | 
|---|
| Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |   | 
|---|
| Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |   | 
|---|
| Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.