Berita Tanahbumbu

Roti Okko Ditarik dari Perdagangan, Loka POM Tanahbumbu Lakukan Monitoring  ke Toko-toko

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanahbumbu lakukan monitoring ke toko-toko penjual roti di wilayah Kabupaten Tanahbumbu

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Ketika  Loka POM Tanahbumbu melakukan monitoring tindak lanjuti dari Surat Edaran BPOM ke toko-toko penjual roti di wilah Simpang Empat, Kamis (25/7/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanahbumbu lakukan monitoring ke toko-toko penjual roti di wilayah Kabupaten Tanahbumbu, Kamis (25/7/2024).

Kegiatan monitoring ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dari surat edaran Nomor HM.01.1.2.07.24.51 tertanggal 23 Juli 2024 tentang hasil Uji kandungan Natrium Dehidroasetat pada Produk Roti.

Tim dari Loka POM Tanahbumbu, disebarkan keseluruh wilayah yang ada di Kabupaten Tanahbumbu, mulai dari daerah perkotaan hingga ke kecamatan-kecamatan.

Disampaikan oleh Kepala Loka POM Tanahbumbu Rahmat Hidayat, bahwa dalam kegiatan kali pihaknya mendatangi beberapa tempat ritel atau toko-toko penjual roti.

Baca juga: BPOM Kawal Penarikan Roti Okko, Begini Pertimbangannya

Baca juga: Daftar Fakta Kandungan Roti Aoka dan Okko: Ada Perbedaan Hasil Uji Lab BPOM, Berikut Hasilnya

Sasaran dalam kegiatan ini adalah roti Okko yang berdasarkan surat edaran harus dilakukan penarikan dalam peredarannya.

Itu disebabkan berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Dari beberapa tempat yang telah kita datangi, belum kita temukan roti Okko ini untuk wilayah Kecamatan Simpang Empat ini,” ucap Rahmat.

Selama monitoring kali ini, Rahmat mengatakan pihaknya akan membrikan edukasi terlebih dahulu kepada penjual atau pedagang  apabila ditemukan mereka menjual roti Okko tersebut, dan meminta mereka untuk  menurunkan roti itu dari etalase jualannya, serta kemudian mengarahkan agar mengembalikan roti tersebut ke distributor  atau prudodusennya.

Monitoring ini kata dia, akan dilakukan sampai satu bulan kedepan, atau tanggal 24 Agustus mendatang. 

Namun jelas dia, seandainya lewat dari tanggal batas sosialisasi, maka pihaknya meminta kepada penjual untuk memusnahkannya secara sukarela dan disaksikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait informasi penarikan ini, pihaknya juga sudah sampaikan kepada rotel dan toko-toko, dan media sosial dari BPOM, agar tidak menjual produk tersebut dan bagi yang memiliki produk tersebut agar bisa mengembalikan ke distributor  atau prudodusennya.

Kepada para pedagang ia menghimbau agar bagi pedagang yang memiliki produk roti Okko ini agar bisa mengembalikan ke distributor  atau prudodusennya, serta kepada masyarakat agar terus merujuk informasi kepada BPOM terkait keamanan konsumsi makanan.

Terkait isu roti Aoka, Rahmat menjelaskan bahwa, roti tersebut aman berdasarkan surat edaran yang di keluarkan oleh BPOM dan tidak dilakukan tindak lanjut seperti roti Okko ini.

Baca juga: Toko Roti di Bogor Ini Sudah Berdiri Selama 104 Tahun, Terungkap Ternyata Ini Kunci Suksesnya

Sementara itu penjual H Muhammad Hasan bahwa  mengatakan terkait roti Okko  di tokonya tidak pernah masuk ke etalasenya. 

Dia mempersilahkan tim dari pihak Loka POM Tanahbumbu untuk melakukan peninjauan di tokonya.  

“Paling ada kaya, oishi, sariwangi, AE, jordan, Aoka dan berbagai prudok lain,” terang penjual roti dekat pasa Ampera Simpang Empat tersebut.

Selama ini kata dia, untuk memastikan dari roti itu bahannya aman atau tidak, ia hanya melihat komposisi dari bungkus roti serta menanyakan ke salesnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved