Kriminalitas Tabalong

Tiga Sekawan Curi Kabel Sumur Pompa Pakai Mobil, Polisi Sita Barang Bukti Ini

Tiga orang lelaki di Kabupaten Tabalong dilaporkan mencuri kabel tembaga di wilayah Kelurahan Mabuun

Foto Ist Humas Polres Tabalong
Barang bukti pencurian kabel tembaga oleh tiga lelaki di Tabalong yang diamankan jajaran Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong.   

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tiga orang lelaki di Kabupaten Tabalong dilaporkan mencuri kabel tembaga di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Aksi pencurian tersebut terjadi di lokasi sumur pompa di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Pengawas sumur pompa tersebut sempat curiga adanya satu unit mobil yang sempat berhenti di dekat sumur pompa. Lalu setelah di cek, ada kabel tembaga yang terpotong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan ketiga lelaki yang diamankan di Polsek Murung Pudak tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.

Adapun identitas ketiganya yakni AJ (44) warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Yul (27) dan BIL (19) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

"Berdasarkan keterangan dari pelapor, setelah adanya saksi yang melihat satu unit mobil menuju sumur pompa, mereka pun langsung melakukan pengecekan," kata Iptu Joko, Selasa (30/7/2024).

Setelah mendatangi lokasi, pelapor menurut Iptu Joko menemukan barang berupa Armoured Cable yang berukuran 4x70 mm warna hitam yang menghubungkan Box Panel ke mesin pompa telah terpotong sepanjang sekitar delapan meter.

Akibat pencurian itu pihaknya merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Murung Pudak.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediamannya dan ketiganya mengakui semua perbuatannya.

Saat ini ketiga pelaku telah dilakukan proses hukum di Polsek Murung Pudak.

Adapun barang bukti yang disita berupa bekas pembungkus kabel yang terdiri dari karet pembungkus warna hitam, seng berbentuk ulir, seng serabut dan plastik warna hitam, kabel tembaga yang sudah terkupas dengan panjang kurang lebih 8 meter, satu buah gergaji besi warna merah kuning, satu buah pisau jenis cutter warna merah muda, satu kotak mata pisau jenis cutter dan satu buah mobil penumpang warna abu-abu. (ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved