Berita Tapin

Taruh Barang Terlarang di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu Diringkus Petugas di Desa Badaun Tapin

Seorang pengedar sabu di bekuk Polsek Tapin Utara di Desa Badaun,dari penangkapan ini petugas sita paketan sabu, ini modus pelaku

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Polsek Tapin Utara untuk BPost
Jajaran Polsek Tapin Utara usai membekuk RF, pengedar sabu di Desa Badaun, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Selasa (30/7/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Unit Reskrim Polsek Tapin Utara, Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Badaun, Kecamatan Tapin Utara, Selasa (30/7/2024). 

Pengedar berinisial RF tersebut dibekuk di rumahnya sekitar pukul 06.30 wita, setelah upaya transaksinya dengan cara unik dibongkar polisi. 

Diungkapkan Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Tapin Utara, Iptu Arifin H Simbolon, tersangka sudah cukup apik bertransaksi barang haram tersebut, dengan hanya meninggalkan jualannya di pinggir jalan untuk diambil pembeli. 

"Jadi sabu dengan paket hemat itu dibungkus dalam plastik klip, kemudian di masukkan di sedotan plastik dan ditaruh di pinggir jalan," ujar Simbolon, Kamis (1/8/2024). 

Biasanya, sebelum meninggalkan paket dalam sedotan plastik di pinggir jalan tersebut, RF memfoto dan mengirimkannya ke kontak pelanggan. Sehingga bisa dengan mudah mengambil tanpa mudah dicurigai. 

Adapun dari hasil penggerebekan di kediaman RF, polisi juga menemukan setidaknya 23 paket sabu siap edar dengan berat bersih 4,11 gram.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu, Diduga Masuk dari Kalbar

"Selain itu, juga ada uang senilai 300 ribu rupiah yang diakui RF hasil transaksi, serta timbangan digital dan satu unit Handphone," beber Simbolon. 

Tersangka RF sendiri kini digelandang ke Mapolsek Tapin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved