Opini

Menanti Ruang Menyusui Aman dan Nyaman di Kalsel

Pekan menyusui dunia 2024 dapat dikatakan sebagai sebagai salah satu kampanye gabungan terbesar yang dilakukan oleh organisasi internasional

Tayang:
Editor: Rahmadhani
Istimewa
Zayanti Mandasari, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel 

Oleh : Zayanti Mandasari

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel

BANJARMASINPOST.CO.ID - AWAL Agustus tepatnya tanggal 1-7, diperingati sebagai pekan menyusui dunia (World Breastfeeding Week (WBW).

Pekan menyusui dunia dapat dikatakan sebagai sebagai salah satu kampanye gabungan terbesar yang dilakukan oleh organisasi internasional, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan UNICEF, yang bertujuan untuk mempromosikan manfaat menyusui.

Pekan menyusui dunia, telah diperingati sejak tahun 1992, dan terus dilakukan dengan berbagai penyelarasan termasuk misi terkait dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan mulai mempromosikan berbagai strategi untuk mendorong pemberian air susu ibu (ASI).

Pekan Menyusui Dunia 2024 mengusung tema Closing the gap: Breastfeeding support for all, yang artinya “Memperkecil kesenjangan: Dukungan menyusui untuk semua”.

Tujuannya untuk menunjukkan dukungan kepada para ibu yang menyusui, memastikan para ibu menyusui diperhatikan, didengar, dan berbagi pengalaman seputar menyusui.

Dukungan yang diharapkan seperti adanya kebijakan dan sikap yang menghargai perempuan dan kegiatan menyusui, termasuk adanya sistem layanan kesehatan yang ramah terhadap perempuan dan ibu menyusui, serta menghormati otonomi perempuan dan haknya untuk menyusui kapan saja dan di mana saja dengan dukungan dari masyarakat/lingkungan sekitar.

Peringatan pekan menyusui dunia tentu ditujukan untuk memberikan semangat dan dukungan kepada semua ibu menyusui.

Jika berbicara dukungan maka dapat dilakukan dengan banyak hal, salah satu yang paling bermanfaat adalah menyediakan fasilitas/sarana ruang meyusui dengan tujuan agar ibu dapat menyusui dimanapun dan kapanpun. Menyediakan ruang menyusui sebenarnya kewajiban dari pemerintah, khususnya dalam kantor/instansi penyelenggara pelayanan publik.

Ini diatur dalam Pasal 29 UU Pelayanan Publik. Pentingnya keberadaan ruang menyusui bahkan telah diatur oleh Permenkes No 15 Tahun 2013, yang memuat secara spesifik bagaimana tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah air susu ibu, baik di lingkungan tempat kerja atau tempat sarana umum.

* Spesifikasi Ruang Menyusui

Penyediaan ruang menyusui, baik di tempat kerja/kantor pelayanan publik dan sarana umum/ fasilitas publik, mempunyai spesifikasi khusus sebagaimana diatur dalam Permenkes No 15 Tahun 2013.

Disebutkan dalam Pasal 10 misalnya memuat pertama persyaratan kesehatan ruang ASI, dimana paling sedikit meliputi tersedianya ruangan khusus (ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui). Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup, lantai keramik/semen/karpet, memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.

Selain itu bebas potensi bahaya termasuk bebas polusi, lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan, penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan, kelembapan ruangan, dan tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan (perah ASI).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Realis vs Moralis

 

Memanusiakan PRT

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved