Berita Banjarmasin
Sirip Pari Kemejan dan Kuda Laut Mau Dikirim ke Cina, Karantina Kalsel Panggil Pemilik Barang
Karantina Kalsel menerbitkan surat perintah untuk mencari asal muasal komoditas perikanan dilindungi yang berhasil disita.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usai mengamankan komoditas perikanan dilindungi berupa enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut dan 55 teripang kering pada Sabtu (10/8/2024), Karantina Kalsel menerbitkan surat perintah untuk mencari asal muasal komoditas tersebut.
Ketua Tim Gakkum Karantina Kalsel, Ichi Buana menjelaskan, surat perintah itu juga bertujuan untuk memanggil resmi pemilik barang.
“Dari informasi yang kami dapat sementara ini, asal barang dari Kotabaru. Kami juga sudah berkoordinasi untuk melakukan pendalaman terhadap pemilik barang,” kata Ichi ditemui di Kantor Karantina Kalsel, Senin (12/8/2024) siang.
Jika berkaca pada aturan dan pasal, menurutnya, pemilik barang bisa terancam pidana dua tahun penjara dengan denda maksimal Rp 2 miliar atas kelalaian yang dilakukannya.
“Selain itu juga ada aturan terkait hewan dilindungi ini. Dalam aturan, ada ancaman pidana dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Namun demikian, Karantina Kalsel paparnya akan terlebih dahulu melihat hasil pengembangan tim di lapangan.
“Apa memang sengaja melakukan pelanggaran atau hanya karena ketidaktahuan,” tandasnya.
Sementara, komoditas tersebut sudah diamankan oleh pihak Karantina Kalsel karena tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
“Nilai barang ini kami estimasi kurang lebih Rp 30 juta dengan pangsa pasarnya ke Cina,” kata Kepala Karantina Kalsel, Sudirman.
Berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, diungkapkan Sudirman, komoditas tersebut dikirim melalui ekspedisi tertulis keterangan ikan kering dan hendak dikirim ke Jakarta.
“Di sana ada pengepulnya dan diekspor ke negara tujuan,” tandasnya. (sul)
Karantina Kalsel
kuda laut
sirip pari
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT)
Bandara Syamsudin Noor
BKHIT Kalsel
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.