Opini Publik
Kerikil-kerikil di Jalan Keadilan
MENGINJAK perayaan kemerdekaan RI yang ke-79, lemahnya kualitas penegakan hukum dan keadilan kiranya masih menjadi persoalan pelik bangsa ini
Dalam hal tempat tinggal para pihak jauh dari kantor pengadilan, Mahkamah Agung memang telah menyediakan layanan persidangan di luar gedung. Di mana Majelis Hakim bersama aparatur pengadilan lainnya akan melaksanakan persidangan di lokasi yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggal para pihak. Namun kebijakan ini tidak sepatutnya diandalkan sebagai satu-satunya solusi. Dengan jumlah hakim yang terbatas, bersidangnya majelis hakim di lokasi para pihak dapat berakibat pada tidak terlaksananya sidang di kantor pengadilan.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, posbakum, persidangan elektronik, gugatan mandiri serta berbagai layanan lain yang ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat juga memiliki keterbatasannya masing-masing. Untuk itulah peran serta pihak-pihak lain diperlukan. Pemerintah misalnya perlu mendorong tersedianya infrasturuktur dan moda transportasi umum yang memadai dengan harga terjangkau.
Jika memungkinkan, pemerintah juga dapat bekerjasama dengan LBH untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Tidak hanya membantu penyusunan gugatan-seperti Posbakum-melainkan juga mendampingi secara penuh dari awal hingga akhir persidangan.
Pada akhirnya kerikil-kerikil yang menghambat tegaknya keadilan akan selalu ada dan tidak dapat dihapuskan seluruhnya. Upaya serius untuk mencegah pencari keadilan tersandung karena kerikil-kerikil tersebut harus terus dilakukan.
Selain membantu terpenuhinya hak-hak masyarakat, upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung juga dapat memperbaiki citra lembaga peradilan serta memberikan optimisme bahwa pengadilan masih peduli akan kemerdekaan para pihak untuk meraih keadilan. Harapannya, publik semakin percaya bahwa putusan pengadilan memang lahir dari rahim keadilan ruang sidang, bukan sebagai hasil kongkalikong di pintu belakang. (*)
| Refleksi Hari Santri Nasional, Dari Resolusi Jihad ke Revolusi Pendidikan di Tengah Disrupsi Zaman |
|
|---|
| Hari Kebudayaan Nasional dan Urgensi Penguatan Budaya Digital |
|
|---|
| Menilik Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah |
|
|---|
| Dilematik Pengembalian 30.000 Artefak Indonesia dari Belanda |
|
|---|
| September Hitam: Bayang Panjang di Tengah Demokrasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.