Berita Kotabaru

Jelang Pilkada 2024, Kepala DPMD Ingatkan Kades dan Aparatur Desa Tidak Berpolitik Praktis

Kepala Dinas PMD Kotabaru, H Basuki kembali mengingatkan aparatur desa untuk tetap menjaga netralitas

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasin post
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotabaru, Basuki SH MH ingatkan aparatur desa untuk menjaga netralitas selama tahapan pilkada. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tahapan kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah berlangsung. Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) H Basuki kembali mengingatkan aparatur desa tetap menjaga netralitas.

Imbauan netralitas aparatur desa tidak terlibat politik praktis, dalam waktu dekat pihak DPMD kembali menyebarkan surat edaraan untuk kepala desa beserta perangkat di setiap desa di Kabupaten Kotabaru.

"Ini sebetulnya sudah rangkaian kegiatan pemilu mulai dari pilpres, pileg kemarin termasuk pilkada di bulan bulan November nanti," ujar Basuki, Rabu (14/8/2024).

Kembali akan disampaikan surat edaran tentang netralitas, menindaklanjuti hasil rapat dengan Kesbangpol.

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Kotabaru Dijadwalkan 26 Agustus 2024, Setwan Mulai Lakukan Persiapan

Baca juga: Akui Ada Oknum Kades Terkait Paslon, Ketua Bawaslu Kotabaru Sebut Baru Sebatas Hadiri Undangan

Basuki menambahkan pengawasan netralitas ASN, aparatur dan perangkat desa sudah ada penyelengara khusus melakukan pengawasan yaitu bawaslu. 

"Semua lembaga sudah ada yaitu bawaslu. Kalau terjadi masalah-masalah bawaslu bisa melakukan pemeriksaan terhadap siapapun itu, ASB, kepala desa, perangkat desa maupun terhadap masyarakat," jelasnya.

Untuk itu, tegas Basuki, secara khusus di DPMD tidak ada tim, karena penyelenggara pemilu sudah ada. 

Hanya saja apabila sudah ada indikasi melakukan tindak pidana pemilu tehadap kepala desa atau perangkat desa dan dilakukan pemeriksaan misalnya oleh bawaslu. Jika berdampak pada pidana, DPMD akan mengambil tindakan bila ada rekomendasi bawaslu.

"Kami (DPMD) tidak bisa memeriksa, tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan hanya bawaslu," jelas Basuki.

Baca juga: Terdampak Cuaca Buruk, Hasil Tangkapan Nelayan Kotabaru Turun, Harga Ikan Pun Naik

"Akan melakukan tindakan setelah ada rekomendasi dari bawaslu. Jadi secara khusus kami hanya melakukan edaran sifatnya imbauan-imbauan kepada kepala desa," sambungnya.

Beberapa hal indikasi menggangu netralitas, secara umum tidak boleh berpolitik praktis misal ada memasang spanduk, baliho di kantor desa atau di rumah kepala desa.

Memoto atau memvideo dan atribut-atribut partai tertentu. Bisa dibilang salah satu melakukan politik praktis atau tidak netral. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved