Berita Nasional

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Editor: Hari Widodo
(Tribunnews.com/Naufal Lanten)
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

PTUN juga mengabulkan permohonan ipar Presiden Joko Widodo tersebut untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan paman Gibran Rakabumin Raka tersebut untuk kembali menduduki kursi Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp 100 per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan putusan PTUN ini akan dirapatkan oleh para hakim MK. Nantinya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan apakah MK akan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN ini. “Besok akan di-RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).

Kisruh Anwar Usman dengan Suhartoyo ini bermula ketika MK menerbitkan Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

 Putusan itu membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36) maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, berbekal status sebagai Wali Kota Solo, meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Buntut putusan itu, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat.

Seiring dengan dicopotnya Anwar Usman itu, Suhartoyo kemudian terpilih sebagai Ketua MK. Keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup pada 9 November 2023.

Anwar Usman sebenarnya ikut hadir dalam RPH itu bersama delapan hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.(tribun network/dod)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved