Berita Banjarmasin
Dua Kurir Pembawa Dua Kilogram Sabu di Banjarmasin Kalsel Ini Divonis 16 Tahun Penjara
Dua pria di Banjarmasin, masing-masing bernama Ardaniansyah dan Khudriansyah dipastikan mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua pria di Banjarmasin, masing-masing bernama Ardaniansyah dan Khudriansyah dipastikan mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.
Pasalnya dua terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika ini, masing-masing divonis penjara selama 16 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, hari ini Selasa (20/8/2024).
Kedua terdakwa sendiri berperan sebagai kurir, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kilogram.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis hakim yang dipimpin oleh Irfanul Hakim SH MH menyampaikan beberapa pertimbangan hukum, baik yang memberatkan maupun meringankan.
Baca juga: Sekolah tak Minta, Ini Penjelasan Kepala SDN Mawar Banjarmasin Terkait Pemasangan Tenda di Sekolah
Baca juga: Kepala Desa Palajau Ungkap Kondisi Keluarga Bocah SD Viral Saat Upacara 17 Agustus di Pandawan HST
Dan menurut Majelis Hakim, yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatannya tidak membantu pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Sementara yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu juga keduanya mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.
Majelis Hakim pun menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ardaniansyah dan Khudriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Keduanya pun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 Miliar, dan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sebelum mengakhiri persidangan Majelis Hakim pun menyampaikan l kedua terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.
Kedua terdakwa pun saat itu hanya tertunduk lesu mendengar vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim saat itu.
Terlebih putusan tersebut terbilang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya hanya menuntut penjara masing-masing selama 15 tahun.
Ardaniansyah (terdakwa 1) dan Khudriansyah (terdakwa 2) berperan sebagai kurir, dan diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Sabtu (30/3/2024).
Adapun kronologi penangkapan bermula dari terdakwa Ardaniansyah menerima telepon dari seseorang dan menyuruhnya untuk mengambil paket sabu, dengan upah sebesar Rp 7 juta pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.