Berita Banjarmasin

Dua Kurir Pembawa Dua Kilogram Sabu di Banjarmasin Kalsel Ini Divonis 16 Tahun Penjara

Dua pria di Banjarmasin, masing-masing bernama Ardaniansyah dan Khudriansyah dipastikan mendekam di balik jeruji besi hingga belasan tahun.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang pembacaan putusan dua terdakwa kurir sabu di Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Kemudian pada Sabtu (30/3/2024) dinihari, terdakwa Ardaniansyah pun mengajak terdakwa Khudriansyah untuk mengambil paket sabu.

Terdakwa Khudriansyah langsung mau dan tidak pikir panjang diajak mengambil paket sabu, karena sering diajak mengkonsumsi sabu oleh Ardaniansyah.

Keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor matic menuju ke Jalan Pramuka Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Paket sabu sendiri terletak di rerumputan pinggir jalan dan di dalam sebuah kardus atau yang juga dikenal dengan cara diranjau.

Terdakwa Khudriansyah pun turun dari sepeda motor kemudian mengambil kardus berisi paket sabu dan memangkunya sambil dibonceng oleh terdakwa Ardaniansyah.

Keduanya pun kemudian berencana membawa paket sabu tersebut ke rumah terdakwa Ardaniansyah. Kemudian saat dalam perjalanan, keduanya pun dicegat oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Mereka pun tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa paket sabu dengan berat sekitar 2 Kg.

Bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg tersebut, Ardaniansyah dan Khudriansyah pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved