Pilkada Banjarbaru 2024

MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan, Peluang Ovie Maju Pilkada Banjarbaru 2024 Kembali Terbuka

Peluang Aditya Mufti Ariffin untuk maju di Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024 kembali terbuka.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Peluang Aditya Mufti Ariffin untuk maju di Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024 kembali terbuka.

Hal itu setelah Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia.

Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, ambang batas untuk mencalonkan pasangan di pilkada menjadi lebih rendah.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

Baca juga: Terkait Kasus Ditangani Kejari Kotabaru, Pihak BRI Tegaskan EW Calo Yang Mengambil Keuntungan 

Baca juga: Korban Kebakaran di Jalan Ahmad Yani KM 7 Kompleks Asdi Karya Kertak Hanyar Banjar Diberi Bantuan

Di Pilkada Kota Banjarbaru sendiri, dalam aturan terbaru menyebutkan bahwa ambang batas hanya menjadi 10 persen suara dari hasil Pileg.

Pakar Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat, Anang Shophan Tornado menyatakan bahwa putusan MK itu langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

“Karena Putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang,” kata Anang, Selasa (20/8/2024).

Anang kemudian mengambil contoh Putusan MK 90 terkait usia calon di Pemiliihan Presiden.

Yang mana, ketika itu Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai kontestan tak lama setelah MK memutuskan syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Pengamat Politik dari ULM, Bachruddin Ali Akhmad menilai putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan peserta Pilkada akan berdampak baik terhadap demokrasi.

Termasuk pada fenomena di Banjarbaru yang sebelumnya berpeluang menghadirkan calon tunggal.

“Jika potensi kotak kosong semakin menipis, artinya demokrasi semakin baik,” katanya, Selasa (20/8/2024).

Kendati demikian, Bachruddin mengungkapkan adanya potensi lebih banyak modal usai putusan MK tersebut.

“Karena semakin banyak alternatif, maka biaya sosial dan finansial untuk pemilu akan meningkat,” tuturnya.

Di sisi lain, Bachruddin menyebut peluang koalisi yang dipenuhi partai besar tak menjamin kemenangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved