Tajuk

Peringatan Darurat

Sejumlah lini masa dibanjiri dengan postingan gambar Garuda Pancasila berwarna biru disertai tulisan Peringatan Darurat

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Peringatan Darurat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - SEJAK Rabu (21/8/2024) sore, sejumlah lini masa dibanjiri dengan postingan gambar Garuda Pancasila berwarna biru disertai tulisan Peringatan Darurat.

Warganet ramai-ramai mengunggah gambar itu di medsos masing-masing seperti Instagram hingga X, termasuk jadi status di akun WhatsApp.

Gambar ini awalnya dibagikan di akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, @narasi.tv di Instagram.

Postingan lalu diunggah pula oleh sejumlah organisasi masyarakat dan publik figur. Di platform X, kata kunci Peringatan Darurat menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun lebih dari 6.955 tweet, kurun sekitar 5 jam saja.

Gerakan unggah Peringatan Darurat itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Gerakan ini sebagai respons terhadap wacana Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada. Selain gambar ini, warganet juga ramai menggunakan tagar #KawalPutusanMK.

Diketahui, sebelumnya MK telah mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024, yakni dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini akan memberikan peluang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar Parpol besar telah diborong salah satu kandidat calon kepala daerah.

Sementara itu Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon. 

Namun anehnya, berselang satu hari setelah keputusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat yang hanya beberapa jam, langsung menyepakati bahwa UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA yang diketok pada 29 Mei 2024itu, disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. 

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. Hanya Fraksi PDIP yang tidak. Padahal revisi UU Pilkada yang tidak sesuai perintah putusan MK malah akan  memperumit penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sebagai rakyat, wajar jika kita prihatin dan mempertanyakan demokrasi seperti apa yang diterapkan di negeri ini.

Sampai undang-undang pun dimainkan demi memuluskan ambisi golongan. Semoga pemerintah tidak lupa, ada yang namanya people power dalam sistem demokrasi. Gerakan Peringatan Darurat di dunia maya, bisa menjadi peringatan agar lebih bijak dalam mengurus negeri ini. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved