Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada

Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada, GMNI Kalsel: Polanya Sama Seperti Sebelumnya

GMNI Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Kalsel

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
GMNI Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Kalsel, Kamis (22/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, di depan Gedung DPRD provinsi setempat, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini merupakan reaksi pasca Badan Legislasi (Baleg) yang merancang revisi UU Pilkada bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator lapangan aksi GMNI Kalsel, Muhammad Nurfattah menilai adanya kepentingan pihak tertentu pada revisi UU Pilkada.

“Dan ini bukan hanya sekali. Pola serupa mirip dengan yang terjadi pada Pemilu 14 Februari kemarin,” ujarnya, usai aksi.

Baca juga: Aksi Kawal Putusan MK, Walhi Kalsel Bentangkan Spanduk di Atas JPO Banjarbaru

Baca juga: Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Kalsel Desak Wakil Rakyat Jegal Revisi UU Pilkada

Baca juga: RUU Pilkada Bertentangan Putusan MK, Anggota DPR dari Kalsel Ini Akui Rentan Sengketa

Sementara itu, Ketua GMNI Cabang Banjarmasin, Noorhani menilai RUU Pilkada yang disusun Baleg bersifat inkonstitusional. Sebab, isinya bertentangan dengan Putusan MK.

“Maka dari itu, GMNI dan masyarakat Kalsel menolak revisi UU Pilkada tersebut,” tegasnya.

GMNI Kalsel menyatakan bakal terus mengawal penjegalan revisi UU Pilkada. Pihaknya juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tak lengah.

Sebab, rapat paripurna yang rencananya mengesahkam RUU Pilkada di Senayan, Jakarta pagi tadi hanya ditunda DPR. Bukan dibatalkan.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan manuver dengan merevisi RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini memberikan peluang bagi parpol kecil untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini juga menjadi angin segar bagi calon yang belum memenuhi syarat ambang batas dukungan atau threshold, lantaran sebagian besar parpol besar telah diborong salah satu kandidat.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Namun pada Rabu, Baleg DPR RI dalam rapat kilat kurang dari tujuh jam yang dipimpin Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyepakati bahwa RUU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan MA pada 29 Mei 2024 itu disebutkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.

Baleg juga menyepakati poin yang menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baca juga: Kontroversi Upaya Pembatalan Putusan MK oleh DPR, Ancaman terhadap Supremasi Hukum dan Demokrasi

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat parpol yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Rencananya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini. Namun ditunda ke agenda paripurna berikutnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved