Unjuk Rasa Revisi UU Pilkada

Kawal Putusan MK di DPRD Kalsel, Siang Ini Mahasiswa dan Warga Sipil Kembali Gelar Unjuk Rasa

BEM se-Kalimantan Selatan memastikan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (23/8/2024) siang ini untuk mengawal putusan MK

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
GMNI Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Kalsel, Kamis (22/8/2024). Siang ini, BEM se Kalsel kembali melanjutkan aksi unjuk rasa di depan DPRD Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim revisi UU Pilkada dibatalkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan memastikan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (23/8/2024) siang ini.

Aksi yang terpusat di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel ini menyuarakan pengawalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbagai poster digital seruan aksi ramai beredar di media sosial. Bukan hanya mahasiswa, unjuk rasa rencananya juga diikuti warga sipil.

“Panggilan darurat, perkuliahan dialihkan ke Gedung DPRD Kalsel,” bunyi salah satu seruan poster digital yang ramai di media sosial.

Baca juga: Ikuti Putusan MK, PDIP Siapkan Calon Lawan Petahana di Pilkada Balangan

Baca juga: Aksi Kawal Putusan MK, Walhi Kalsel Bentangkan Spanduk di Atas JPO Banjarbaru

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan, aturan Pilkada tahun ini merujuk pada putusan MK.

Putusan yang dimaksud Dasco bernomor Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Kemudian Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Baca juga: Aksi Kawal Putusan MK, Walhi Kalsel Bentangkan Spanduk di Atas JPO Banjarbaru

Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan terakhir mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada.

 “Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved