Berita HST
PPPK Boleh Daftar CPNS, BKPSDMD HST Beberkan Syaratnya
PPPK) diperbolehkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di Kabupaten HST
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Selasa, (03/09/2024).
Hal itu tertuang pada pengumuman seleksi CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kepala Bidang (Kabid) Data Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dari BKPSDMD HST, Agus Setiadi menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para PPPK jika ingin melamar penerimaan CPNS ini.
"Pertama, PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, terlebih dahulu wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Catat Tiga Ribu Pelamar CPNS, Pemkab dan Pemko Verifikasi Berkas
Baca juga: Formasi Teknis 150 Kuota, Ribuan Orang Pelamar Berjuang Ikuti Seleksi CPNS Tanahbumbu 2024 Ini
Agus mengatakan selain itu, PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.
"Artinya bahwa pelamar harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS," jelasnya.
Agus mengatakan terkait hal ini, pilihannya ada dua, yakni mendaftar CPNS di dalam instansi lingkup Kabupaten HST dan pilihan lainnya di seluruh instansi di Kabupaten atau Kota lain.
"Setelah membuat surat izin untuk mengikuti CPNS ke Kepala SKPD setempat. Selanjutnya diteruskan ke Kepala BKPSDMD HST dan persetujuannya keluar dari Bupati HST," bebernya.
Ia mengatakan saat surat izin yang bersangkutan disetujui, maka akan disampaikan oleh operator BKPSDMD HST kepada PPPK yang bersangkutan untuk selanjutnya boleh mengikuti test CPNS.
Baca juga: Pendaftar CPNS di HST Capai 1.532, BKPSDMD : Baru 441 Submit
"Hingga saat ini, sudah ada sekitar 66 orang PPPK HST yang mengajukan izin tersebut untuk mendaftar seleksi CPNS baik di dalam instansi maupun seluruh instansi," lanjutnya.
Ia mengatakan untuk tahapan pendaftaran seleksi CPNS ini dari 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
BKPSDMD HST
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Bupati HST
Aulia Oktafiandi
| DKPP HST Dorong Kemandirian Pokdakan, 60 Persen Penerima Bantuan Kini Mandiri |
|
|---|
| Diduga Terseret Arus, Bocah di Pandawan HST Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan |
|
|---|
| Kajari HST Tegaskan Integritas, Tolak Praktik Minta-Minta Proyek |
|
|---|
| Update Banjir di Barabai, BPBD HST Sebut Sejumlah Titik Air Mulai Surut |
|
|---|
| Ini Kondisi Terakhir Air Sungai Barabai HST Kalsel Pasca Hujan Deras |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.