Berita HST

PPPK Boleh Daftar CPNS, BKPSDMD HST Beberkan Syaratnya

PPPK) diperbolehkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di Kabupaten HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Ilustrasi -Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antre untuk menyerahkan berkas ke Kantor BKPSDMD di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (10/10/2023). Kini, mereka berkesempatan untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Selasa, (03/09/2024). 

Hal itu tertuang pada pengumuman seleksi CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kepala Bidang (Kabid) Data Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dari BKPSDMD HST, Agus Setiadi menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para PPPK jika ingin melamar penerimaan CPNS ini.

"Pertama, PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, terlebih dahulu wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun," jelasnya. 

Baca juga: Pemprov Catat Tiga Ribu Pelamar CPNS, Pemkab dan Pemko Verifikasi Berkas

Baca juga: Formasi Teknis 150 Kuota, Ribuan Orang Pelamar Berjuang Ikuti Seleksi CPNS Tanahbumbu 2024 Ini

Agus mengatakan selain itu, PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.

"Artinya bahwa pelamar harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS," jelasnya. 

Agus mengatakan terkait hal ini, pilihannya ada dua, yakni mendaftar CPNS di dalam instansi lingkup Kabupaten HST dan pilihan lainnya di seluruh instansi di Kabupaten atau Kota lain. 

"Setelah membuat surat izin untuk mengikuti CPNS ke Kepala SKPD setempat. Selanjutnya diteruskan ke Kepala BKPSDMD HST dan persetujuannya keluar dari Bupati HST," bebernya.

Ia mengatakan saat surat izin yang bersangkutan disetujui, maka akan disampaikan oleh operator BKPSDMD HST kepada PPPK yang bersangkutan untuk selanjutnya boleh mengikuti test CPNS. 

Baca juga: Pendaftar CPNS di HST Capai 1.532, BKPSDMD : Baru 441 Submit

"Hingga saat ini, sudah ada sekitar 66 orang PPPK HST yang mengajukan izin tersebut untuk mendaftar seleksi CPNS baik di dalam instansi maupun seluruh instansi," lanjutnya. 

Ia mengatakan untuk tahapan pendaftaran seleksi CPNS ini dari 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved