Kriminalitas Tabalong

Pembawa Kabur Mobil Sewaan Disergap di Pondok Kebun, Begini Penjelasan Polres Tabalong

Dilaporkan membawa kabur mobil sewaan, TAJ (52), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kini diamankan polisi.

Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Foto ist Humas Polres Tabalong
Barang bukti mobil yang diduga dibawa kabur pelaku 


BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dilaporkan membawa kabur mobil sewaan, TAJ (52), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kini diamankan polisi.

Pria ini diringkus petugas gabungan Polsek Murung Pudak dibantu Polres Tanahlaut, Jumat (13/9/2024) sore di sebuah pondok perkebunan di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Iptu Joko Sutrisno,
Selasa (17/9/2024) siang, mengatakan, pelaku TAJ diamankan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.

Kejadian tersebut bermula saat seorang pria, MAS, datang ke rumah pelapor, AIA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada 1 Mei 2024.

Saat itu MAS yang menyampaikan ada temannya, FAH, ingin menyewa sebuah mobil penumpang selama 10 hari dengan sewa Rp 325 ribu per hari.

Setelah itu disepakati dan selama 1 bulan lebih, sewa terus diperpanjang dan pembayaran selalu lancar.

Hingga Rabu (5/6/2024) korban AIA menghubungi MAS minta mengembalikan dahulu mobil tersebut untuk dilakukan servis berkala.

Permintaan tersebut kemudian diterukan MAS kepada FAH, keesokan harinya FAH menyampaikan mobil tersebut akan diantarkan pelaku TAJ.

MAS kemudian menanyakan kepada TAJ keberadaan mobil tersebut, TAJ menyampaikan mobil tersebut akan dilanjutkan sewanya oleh TAJ.

Hingga Sabtu (8/8/2024) uang sewa masih lancar dibayarkan, namun setelah itu tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil juga tidak dikembalikan kepada korban AIA.

Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Dari situ lah pelaku TAJ kemudian diburu dan akhirnya bisa dibekuk dan saat ini telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum. "Turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna hitam beserta STNK dan 1 lembar surat keterangan kredit dari perusahaan pembiayaan kredit," katanya. (dny)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved