Kriminalitas Tabalong
Pembawa Kabur Mobil Sewaan Disergap di Pondok Kebun, Begini Penjelasan Polres Tabalong
Dilaporkan membawa kabur mobil sewaan, TAJ (52), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kini diamankan polisi.
Penulis: Dony Usman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dilaporkan membawa kabur mobil sewaan, TAJ (52), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kini diamankan polisi.
Pria ini diringkus petugas gabungan Polsek Murung Pudak dibantu Polres Tanahlaut, Jumat (13/9/2024) sore di sebuah pondok perkebunan di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasihumas Iptu Joko Sutrisno,
Selasa (17/9/2024) siang, mengatakan, pelaku TAJ diamankan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana.
Kejadian tersebut bermula saat seorang pria, MAS, datang ke rumah pelapor, AIA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada 1 Mei 2024.
Saat itu MAS yang menyampaikan ada temannya, FAH, ingin menyewa sebuah mobil penumpang selama 10 hari dengan sewa Rp 325 ribu per hari.
Setelah itu disepakati dan selama 1 bulan lebih, sewa terus diperpanjang dan pembayaran selalu lancar.
Hingga Rabu (5/6/2024) korban AIA menghubungi MAS minta mengembalikan dahulu mobil tersebut untuk dilakukan servis berkala.
Permintaan tersebut kemudian diterukan MAS kepada FAH, keesokan harinya FAH menyampaikan mobil tersebut akan diantarkan pelaku TAJ.
MAS kemudian menanyakan kepada TAJ keberadaan mobil tersebut, TAJ menyampaikan mobil tersebut akan dilanjutkan sewanya oleh TAJ.
Hingga Sabtu (8/8/2024) uang sewa masih lancar dibayarkan, namun setelah itu tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil juga tidak dikembalikan kepada korban AIA.
Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Dari situ lah pelaku TAJ kemudian diburu dan akhirnya bisa dibekuk dan saat ini telah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum. "Turut disita barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna hitam beserta STNK dan 1 lembar surat keterangan kredit dari perusahaan pembiayaan kredit," katanya. (dny)
Penggelapan Mobil Rental
penggelapan mobil
Kecamatan Murung Pudak Tabalong
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Tabalong
Polres Tabalong
mobil sewaan
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.