Berita Banjarmasin

Aset Terpidana TPPU Lian Silas Mulai Dilelang, Hasilnya Langsung Disetorkan ke Negara

Dilelangnya aset milik terpidana oleh  Majelis Hakim, maka dipastikan hasilnya akan dimasukkan langsung ke negara.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id
Salah satu aset milik Lian Silas yang disita dan dirampas untuk negara. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dilelangnya aset milik terpidana oleh  Majelis Hakim, maka dipastikan hasilnya akan dimasukkan langsung ke negara.

Hal ini pun juga berlaku untuk aset terpidana Lian Silas, yang diputuskan oleh Majelis Hakim disita dan dirampas untuk negara.

"Uang hasil lelang, otomatis akan masuk ke dalam kas negara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Dr Samsiska Dien Ermika Syamsu.

Dibeberkannya bahwa Kejari sendiri tidak akan mengantongi uang tunai, melainkan dalam bentuk rekening penampungan.

"Dan ini akan langsung disetorkan ke negara apabila lelang sudah selesai dilaksanakan," katanya.

Apabila uang hasil lelang aset tersebut audah disetorkan ke negara, Siska juga menerangkan maka pihaknya pun akan membuat laporan.

"Kami akan melaporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan juga ke Kejaksaan Agung," jelasnya. 

Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas divonis bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada akhir April 2024.

Oleh Majelis Hakim yang saat itu diketuai Jamser Simanjuntak, Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan.

Tidak hanya itu, Lian Silas pun 'dimiskinkan' karena Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset miliknya dirampas dan disita untuk negara.

Adapun aset yang disita tersebut, sebanyak 35 aset berupa tanah maupun bangunan, termasuk hotel hingga apartemen yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga di Jakarta.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, Majelis Hakim juga menyatakan menyita sejumlah mobil mewah dan kendaraan roda dua dari terdakwa Lian Silas

Bukan tanpa alasan, Majelis Hakim menyita puluhan aset tersebut karena bersumber dari hasil bisnis narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Dr Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan puluhan aset milik terpidana Lian Silas ini memang dilelang.

Terlebih putusan atas perkara TPPU Lian Silas ini sudah berkekuatan hukum tetap alias sudah inkrah, karena Lian Silas maupun penasihat hukumnya tidak mengajukkan upaya banding.

Siska menambahkan bahwa proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal ini KPKNL Banjarmasin.

Dan sebelum dilelang, maka akan dilakukan penilaian aset oleh KPKNL Banjarmasin.

"Proses lelangnya dilakukan melalui proses permohonan kepada KPKNL untuk dilakukan proses lelang, kemudian dilakukan penilaian dan selanjutnya akan diumumkan melalui media masa. Dan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan," katanya.

Aset milik Lian Silas yang disita dan dirampas untuk negara sendiri sesuai putusan Majelis Hakim, tidak hanya di Kalsel saja tapi juga di Kalteng hingga Jakarta.

Terkait dengan aset yang ada di daerah lain ini, Siska pun menerangkan bahwa juga akan dilelang melalui KPKNL.

"Tapi lewat KPKNL daerah setempat dimana asetnya berada. Dan akan dilakukan lagi permohonan pendampingan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," jelasnya.

Layaknya menjual aset dan barang lainnya, tak jarang aset yang dilelangkan tidak laku alias tidak ada yang berani menawar.

Terkait dengan hal ini, Siska menerangkan memang bisa terjadi, namun apabila saat dilelang belum ada yang membeli maka akan bisa saja dilakukan lelang ulang.

"Kalau belum laku, maka prosesnya sama seperti awal lagi. Yakni dilakukan penilaian ulang, kemudian pengumuman lelang melalui media massa dan dilelang," katanya.

Dan proses lelang sejumlah aset milik Lian Silas sendiri sudah dilakukan, bahkan sejak Rabu (25/9/2024) sudah diumumkan di koran Banjarmasin Post.

Namun aset yang dilelang masih sebatas kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Adapun aset yang dilelang tersebut berupa 1 unit mobil Mazda CX 5, 1 unit Toyota Velfire dan 1 unit sepeda motor BMW.

"Iya, sudah mulai dilelang dan sudah mulai diumumkan," kata Kasi Intelijen Kejari Kalsel, Dimas Purnama Putra.

Dimas pun menjelaskan bahwa untuk aset lainnya seperti tanah dan bangunan memang masih dalam proses.

"Yang penilaian asetnya sudah keluar langsung kami lelang. Sementara yang lainnya masih menunggu hasil penilaiannya keluar," katanya.

Lian Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023. Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.

Adapun modusnya, aliran dana dari Fredy Pratama dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, apartement hingga hotel oleh Lian Silas.

Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved