Berita Regioal

Gelapkan Mobil Pinjaman, Begini Modus Pria Asal Metro Lampung Kelabui Korban

Seorang pria berinsial FRE (37) diamankan personel Polsek Kalirejo, Lampung karena menggelapkan mobil pinjaman

Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Dok
Ilustrasi - Pengelapan mobil. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, LAMPUNG TENGAH -  Seorang pria berinsial FRE (37) diamankan personel Polsek Kalirejo, Lampung.

Pria asal Kota Metro inisial FRE (37)  itu kabur menggelapkan mobil milik warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah yang dipinjamkan kepadanya.

Saat diamankan polisi, mobil Toyota Kijang Innova  milik korban Yakni Mukhtarudin (45) yang dipinjamkan kepadanya sudah berpindah tangan alias dijual.

Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi membenarkan, saat ini FRE diamankan Polsek Kalirejo.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Motoris Speedboat Penggelapan Rp26 Juta di Sungai Pinang Banjar Kalsel

Baca juga: Serius Mau Penjarakan Suaminya Sendiri, Kimberly Ryder Tambah Lagi Bukti Dugaan Penggelapan Mobil

Baca juga: Gadaikan Mobil Rental Hanya Rp 10 Juta, Residivis Kasus Penggelapan Masuk Sel Lagi

Namun, untuk barang bukti mobil senilai Rp 110 juta telah berpindah tangan karena dijual oleh pelaku.

Kapolsek menceritakan, penggelapan mobil yang dilakukan pelaku.

"Korban dan FRE awalnya mau ada urusan, tapi pelaku alasan tidak punya kendaraan. Saat diberi pinjaman mobil malah dibawa kabur dan dijual," katanya, Kamis (26/9/2024).

Agus menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Saat itu, katanya, korban menghubungi FRE untuk menemuinya karena ada urusan pekerjaan mendadak sekira pukul 23.00 WIB.

Namun, FRE berkata kepada korban bahwa dia tidak punya kendaraan, sementara dia tinggal di Kelurahan Banjar Sari, RT/RW 024/005, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

"Karena jarak tempuh dari Kota Metro ke Kecamatan Kalirejo cukup jauh, akhirnya korban meminjamkan satu unit Kijang Innova warna silver metalik Nomor Polisi B 2838 WQ berikut STNK nya," katanya.

 Namun, kata Agus, setelah satu bulan kemudian FRE tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telepon.

Padahal, sambung Agus, niat korban menghubungi pelaku untuk mengambil kembali mobil yang sudah dipinjamkan, karena urusan pekerjaannya sudah selesai.

Baca juga: Hidup Suami BCL Mulai Terdampak Kasus Penggelapan, Tiko Aryawardhana Merasa Dirugikan

Bukannya menunjukkan rasa terima kasih karena sudah diberi pekerjaan dan mobil pinjaman, FRE justru kabur dan menjual mobil tersebut.

"Setelah dilaporkan pada 19 Maret 2024, FRE berhasil diamankan 6 bulan kemudian, polisi mengamankan barang bukti STNK mobil korban yang masih dia pegang," kata Agus.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved