Berita Banjarmasin
Polisi Tangkap Dua Motoris Speedboat Penggelapan Rp26 Juta di Sungai Pinang Banjar Kalsel
Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp26 juta.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibantu oleh Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar, dan anggota Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp26 juta.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/9/2024) dini hari di Desa Dadap, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Peristiwa ini bermula ketika Miswanto (25), seorang warga Barito Kuala, melaporkan kehilangan uang yang dititipkan istrinya, Cindy Adelia Devi (26), kepada pelaku Muhammad Arifin Aminullah alias Ipin (29).
Baca juga: ODGJ di Banjarmasin Diduga Aniaya Kucing Jalanan, Pecinta Hewan Langsung Lakukan Ini
Baca juga: Guru di HSS Pertanyakan Tunjangan Kinerja Terlambat Dibayar, ini Penjelasan Kadisdik HSS
Pelaku, yang berprofesi sebagai motoris speedboat rute Banjarmasin-Taboneo, diduga menggelapkan uang tersebut bersama rekannya, Muhammad Fajrianor alias Amad (29).
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie menjelaskan istri korban semula ingin menitipkan uang itu kepada motoris langganannya, Hendra (39).
Namun, saat itu Hendra sedang berhalangan, Cindy akhirnya menitipkan uang tersebut kepada Ipin.
"Korban hanya memiliki hubungan sebatas pengguna jasa dengan pelaku. Uang yang seharusnya diantarkan kepada suami korban di Taboneo, ternyata dibawa kabur oleh pelaku," ujar Dading, Senin (2/9/2024).
Setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ipin di Desa Dadap pada pukul 02.30 WITA.
Tidak lama setelahnya, Amad juga berhasil ditangkap di Komplek Warga Indah 7, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Viral Beredar Surat Edaran Wali Murid Dilarang Protes MBG, Disdik Banjarmasin Buka Suara |   | 
|---|
| Heboh Beredar Surat Edaran Tak Boleh Protes MBG di Banjarmasin, Ini Kata Para Siswa |   | 
|---|
| Jangan Gunakan Calo, Manfaatkan JMO Untuk Kemudahan Layanan BPJS Ketenagakerjaan |   | 
|---|
| Pasca Motor Dikabarkan Brebet Usai Isi Pertalite di Banjarmasin, Pertamina Cek 5 SPBU, Ini Hasilnya |   | 
|---|
| Warga Mengeluh Motor Brebet Usai Isi Pertalite di SPBU, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Pertamina |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.