KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Paman Birin mengajukkan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke PN Jakarta Selatan

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Tangkap Layar website sipp.pn-jakarta.selatan.go.id
Permohonan praperadilan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor di website PN Jaksel. 

 BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - 'Perlawanan' dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh KPK.

Paman Birin mengajukan pendaftaran permohonan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan penelusuran banjarmasinpost.co.id di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran dilakukan pada Kamis (10/10/2024).

Baca juga: Ini Kata Haji Isam soal Kasus OTT KPK yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Hormati Proses Hukum

Baca juga: Reaksi Golkar Kalsel Usai KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Adapun klasifikasi perkara yakni tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, sedangkan yang menjadi termohonnya  adalah KPK/Pimpinan KPK.

Permohonan praperadilan Paman Birin pun teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

KPK sendiri mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Tujuh orang itu adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel), Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), serta dua pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Baca juga: Sosok Ahmad Pengepul Uang Fee buat Gubernur Sahbirin Noor pada Kasus OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel

Sahbirin atau yang akrab disapa Paman Birin diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek yang ada di Dinas PUPR Kalsel.

Paman Birin sendiri saat ini masih belum diketahui keberadaannya, dan KPK pun sudah melakukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved