KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Pasca OTT KPK, Biro Hukum Pemprov Kalsel 'Wait and See' soal Pendampingan Paman Birin Cs

Biro Hukum Pemprov Kalsel masih 'wait and see' terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sahbirin Noor

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ilustrasi - Suasana di lobi kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru. 

Terakhir, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan lebih dari Rp9 miliar.

Baca juga: KPK Pastikan Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kecuali Koma, Juga Cegah Paman Birin ke Luar Negeri

Ghufron mengatakn, ada rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut yakni pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Selain itu, terdapat rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran.

“Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” jelas Ghufron. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved