KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Pasca OTT KPK, Biro Hukum Pemprov Kalsel 'Wait and See' soal Pendampingan Paman Birin Cs

Biro Hukum Pemprov Kalsel masih 'wait and see' terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sahbirin Noor

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ilustrasi - Suasana di lobi kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum masih 'wait and see' terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sahbirin Noor beserta sejumlah ASN di lingkungan setempat.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, peluang Biro Hukum untuk memberikan pendampingan terhadap Paman Birin dan kawan-kawan memang terbuka.

Namun, Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Guntur Ferry Fahtar mengaku masih menunggu arahan pimpinan.

Sebab, kasus dugaan yang menyeret pejabat Pemprov tersebut bukan perkara mudah.

"Kami menunggu, kalau pun ada pendampingan, sifatnya tidak bisa pro aktif," katanya kepada Bpost, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka oleh KPK

Baca juga: Ini Kata Haji Isam soal Kasus OTT KPK yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Hormati Proses Hukum

Baca juga: Reaksi Golkar Kalsel Usai KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Mengacu Permendagri 12/2014 pada Pasal 13 ayat (1), disebutkan Biro Hukum Provinsi melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS provinsi.

Kemudian di ayat (2); Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terbaik.

"Artinya pendampingan hanya sampai penyidikan, Biro Hukum tidak bisa mengawal hingga proses penuntutan (sidang)," terang Guntur.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Ketujuh orang itu adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel), Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), serta dua pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sahbirin atau yang akrab disapa Paman Birin diduga menerima fee 5 persen dari pekerjaan proyek Dinas PUPR Kalsel.

Ada tiga proyek yang terseret dalam kasus dugaan suap tersebut. 

Pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri). 

Total nilai pekerjaan Rp23 miliar lebih.

Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar lebih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved