Nasional
Kronologi Versi Ipda Rudy Soik, Perwira yang Dipecat Diduga karena Ungkap Mafia BBM
Pemecatan ini dilakukan karena Rudy diduga melanggar disiplin dan memasang garis polisi di lokasi yang diduga penyimpanan BBM ilegal
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inspektur Polisi Dua Rudy Soik, mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Pemecatan ini dilakukan karena Rudy diduga melanggar disiplin dan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Rudy menolak keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding serta peninjauan kembali.
Dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (13/10/2024), Rudy menjelaskan kronologi pengungkapan mafia BBM di Kota Kupang.
Rudy mengungkapkan, pada 15 Juni 2024, ia bersama tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Kupang.
"Dalam operasi ini, kami menemukan Ahmad yang sedang melakukan pembelian minyak solar subsidi menggunakan barcode nelayan yang tidak sah atas nama Law Agwan," ujar dia.
Baca juga: KM Sabar Subur I Tenggelam di Laut Jawa, 3 Orang Hilang, 11 Diselamatkan Kapal ke Banjarmasin
Baca juga: Heboh Penambangan Baru Bara di Perkebunan Kelapa Sawit di Batuampar Tala, Ini Sikap Distanhorbun
Saat akan ditangkap, Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang sebesar Rp 4 juta, tetapi upaya tersebut gagal. Minyak yang dibeli Ahmad kemudian ditampung di rumahnya.
Setelah pengecekan, polisi mendapati minyak solar yang ditimbun sudah tidak ada lagi di lokasi.
"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa Ahmad tidak terdaftar di Dinas Perikanan sebagai penerima rekomendasi barcode nelayan," tambah Rudy.
Selama interogasi, Ahmad mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.
Berdasarkan pengakuan ini, polisi melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali.
Di lokasi tersebut, Algajali mengeklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan mengaku bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.
Namun, minyak yang dicari juga tidak ditemukan di tempat itu.
Proses sidang kode etik
Rudy menjelaskan, pada 28 Juni 2024, penyelidikan dilanjutkan untuk mencari tahu ke mana minyak yang ditimbun oleh Ahmad dan Algajali dijual.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ipda-Rudy-Soik-anggota-polisi-Polda-NTT-dipecat-usai-bongkar-mafia-BBM-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.