Nasional
Kronologi Versi Ipda Rudy Soik, Perwira yang Dipecat Diduga karena Ungkap Mafia BBM
Pemecatan ini dilakukan karena Rudy diduga melanggar disiplin dan memasang garis polisi di lokasi yang diduga penyimpanan BBM ilegal
Diketahui, Ahmad adalah residivis dengan modus yang sama, menjual minyak ke perbatasan Timor Leste.
"Ahmad menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut minyak tersebut ke wilayah perbatasan," ungkap Rudy.
Rudy menegaskan, semua kegiatan penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota dan Kasat Reskrim.
Namun, ia terkejut ketika dianggap melanggar kode etik, yang berujung pada pemecatannya. "Keputusan PTDH ini bagi saya sesuatu yang menjijikan," tegas Rudy.
Rudy menjelaskan, sidang kode etik digelar pada Jumat (11/10/2024), dan ia tidak hadir karena merasa tertekan.
"Saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pada pemasangan garis polisi," tutur dia.
Tanggapan Polda NTT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan pemecatan Rudy.
Baca juga: Ipda Rudy Soik yang Berjuang Mengungkap Mafia BBM Malah Dipecat
"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT," ujar dia.
Alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Rudy berencana untuk menempuh upaya hukum lainnya dan berharap proses hukum yang dijalaninya dapat memberikan keadilan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kita mengikuti prosesnya," tambah Rudy.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ipda-Rudy-Soik-anggota-polisi-Polda-NTT-dipecat-usai-bongkar-mafia-BBM-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.