Berita Banjarmasin

Tuntutan Kenaikan Gaji Buruh,  Hipmikindo Kalsel: Berat Dikabulkan di Saat Penurunan Daya Beli

Ketua Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikindo) Kalsel menyebut berat untuk kenaikan gaji di tengah penuruan daya beli 

Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi: Demo buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024 hingga 15 persen di depan Gedung DPRD Kalsel, Rabu (15_11_2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID-  Ketua Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikindo) Kalsel Sutjipto menyatakan sepertinya berat untuk kenaikan gaji di tengah penuruan daya beli dan perilaku konsumen yang beralih ke pasar online.

“Status pekerja tidak tetap tentunya menguntungkan pengusaha dikarenakan tidak menjadi biaya tetap, tetapi merugikan pekerja dikarenakan tidak mendapat penghasilan tetap,” akunya.

Regulasi pemerintah dengan membatasi produk impor, memberikan kemudahan kepada pelaku industri dalam hal keringanan pajak dan perizinan perlu dilakukan sehingga tumbuh industri baru (kecil dan menengah).

Kemudian usaha retail sangat terdampak dengan maraknya  penjualan online, bahkan kalangan industri melakukan penjualan langsung ke end user.

Baca juga: Siapkan Panelis dari Tiga Unsur Ini, KPU Pastikan Gelar Debat Terbuka Paslon Pilkada Tanahlaut 2024

Baca juga: Ini Alasan Pengusaha di Kalsel Sulit Penuhi Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 8-10 Persen Pada 2025 Ini

“Sebaiknya pengusaha melakukan dialog dengan para buruh saling terbuka berkaitan dengan permasalahan yang ada,” sarannya. (Banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved