Berita Nasional
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur, Perannya Terkuak, Dapat Fee Rp 1 M
Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dikuak Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ab
BANJARMASINPOST.CO.ID - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) kini telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dikuak Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Status tersangka ditetapkan Kejagung imbas Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur kepada kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Selain Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Lisa kemudian dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Update Harga Emas Antam 26 Oktober 2024 Terapresiasi: Rp 1.534.000 per Gram, Berikut Rinciannya
Baca juga: Potret Bangunan Rumah 3 Lantai Mira Hayati Disegel, Tak Berizin, Polda Sulsel Usut Bisnis Skincare
Zarof Ricar dan Lisa diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan suap.
Suap itu dilakukan demi membebaskan perkara Ronald Tannur yang terlibat kasus penganiayaan.
“(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR (Lisa Rachmat) selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).
Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan peran Lisa dan Zarof dalam kasus ini.
Diketahui Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA agar mereka bisa menyatakan Ronald Tannur tak bersalah dalam putusan kasus penganiayaan Dini Sera.
Sebagai imbalan, Lisa kemudian menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung.
Selanjutnya Zarof akan menerima fee sebanyak Rp 1 miliar dari Lisa.
Harta Kekayaan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Melonjak Rp 30 Miliar Selama 9 Tahun
Kejagung menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar karena diduga melakukan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Zarof dijerat bersama pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
Mereka kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|
| Bisikan Gaib Sangat Kuat Ini Dorong Seorang Pria Siram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Riau |
|
|---|
| Satu Kebijakan Kontroversial Gubernur Riau Abdul Wahid Sebelum Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Siswi 16 Tahun Asal Bone Sulawesi Selatan, Jadi Korban Nafsu Bejat dua Pemuda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.