Nasional

Tersinggung Disodori Uang, Begini Bunyi Bantahan Aipda Wibowo Soal Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Pengacara Aipda Wibowo menyebutkan suami Supriyani mengeluarkan amplop dan hal tersebut membuat orang tua korban tersinggung.

Editor: Rahmadhani
Tribun Sultra
(Kanan) Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang disebut melakukan penganiayaan ke anak muridnya yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo (kiri) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak Aipda Wibowo akhirnya angkat bicara terkait polemik yang menyebut dirinya meminta uang damai Rp 50 juta ke guru Supriyani.

Hal ini diungkapkan oleh Aipda Wibowo melalui sang pengacara, Laode Muhram.

Manurut Laode, permintaan uang Rp 50 juta bukan dari Aipda Wibowo, melainkan dari Kepala Desa.

Awalnya, Laode menuturkan tak ada kepanikan dari Aipda Wibowo dan pihaknya.

Bahkan, pihaknya menganggap Supriyani bersalah, seperti yang diucapkan Supriyani yang mengaku bersalah dalam beberapa kali mediasi.

Laode juga meluruskan soal pihaknya yang disebut meminta uang damai ke Supriyani.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya tak pernah meminta uang sepeserpun kepada Supriyani.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," ujarnya dari rilis yang diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Viral Sikap Pemuda Yogyakarta Temukan Emas Antam 50 Gram dan Sertifikatnya, Kini Cari Pemilik

Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor vs KPK Hari ini: Kronologi – Terbitkan SK

Laode menambahkan, peristiwa memberikan uang tersebut terjadi saat suami Supriyani mengeluarkan amplop dan hal tersebut membuat orang tua korban tersinggung.

Hal tersebut lantas ditengahi oleh kepala desa.

Orang tua korban, lanjut Laode, tak pernah meminta atau mengarahkan kepala desa supaya Supriyani membayar uang Rp50 juta supaya tak ditahan.

"Jika benar demikian, seharusnya Supriyani sudah lama ditahan oleh kepolisian, namun yang terjadi adalah sejak pelaporan, proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sejak April hingga Oktober tidak terjadi penahanan dan upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak 5 kali namun gagal,"

"Notabene yang melakukan penahanan adalah Jaksa Penuntut Umum," lanjut Laode.

Laode menambahkan, ia dan timnya bakal menyelidiki dan melaporkan pihak-pihak yang membuat isu pemerasan Rp50 juta hingga berujung penahanan Supriyani.

"Framing isu inilah yang menyebabkan kasus ini menjadi perhatian publik,"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved