Nasional

Tersinggung Disodori Uang, Begini Bunyi Bantahan Aipda Wibowo Soal Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Pengacara Aipda Wibowo menyebutkan suami Supriyani mengeluarkan amplop dan hal tersebut membuat orang tua korban tersinggung.

Editor: Rahmadhani
Tribun Sultra
(Kanan) Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang disebut melakukan penganiayaan ke anak muridnya yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo (kiri) 

"Padahal ini jelas fitnah yang menyebabkan tekanan psikologis kepada korban dan kedua orang tuanya," lanjutnya.

Ia pun berharap publik tak menjustifikasi korban dengan bermodal pemberitaan yang tidak berimbang.

"Kami adalah korban yang menuntut keadilan dan saat ini dihakimi publik karena framing pihak-pihak yang mencari panggung dan sensasi," pungkasnya.

Sebelumnya, kronologi munculnya uang damai Rp 50 juta itu dibeberkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Rokiman menyebut angkat Rp 50 juta muncul saat menanyakan perkembangan kasus ini ke Polsek Baito.

Namun, kini beredar video viral pengakuan berbeda Rokiman soal uang damai pada kasus guru honorer dituding aniaya murid.

Dalam video viral itu, pria yang mengenakan jaket tersebut menjelaskan mengenai soal uang damai Rp 50 juta pada kasus guru honorer, Supriyani.

Awalnya Rokiman terlebih dahulu memperkenalkan diri serta jabatannya sebagai kades di Desa Wonoua Raya.

Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita. 
Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita.  (TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari)

Setelah itu ia kemudian menceritakan soal awal munculnya uang damai Rp 50 juta. 

Kata Rokiman, ia sebagai pemerintah desa berinisiatif untuk mencoba melalukan mediasi.

Karena sebagai tokoh masyarakat ia tak tega melihat masalah yang menimpa warganya. 

Rokiman pun kemudian mencoba melakukan mediasi dengan cara diadakannya 'uang damai' untuk mendamaikan guru dan orangtua murid yang merupakan polisi.

"Saya sebagai pemerintah merasa bagaimana dengan warga saya. Saya  mencoba untuk memediasi sendiri. Menawarkan opsi itu," katanya, melansir dari Tribun Sultra.

"Yang pertama dari angka 20 sampai 30 namun jangankan 20. Lima puluh kalau pihak korban tidak mau damai atau mencabut tidak akan selesai," jelasnya menambahkan.

Kata Rokiman angka itu merupakan inisiatifnya dan mencoba menyampaikan kepada Supriyani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved