KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Update Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Daftar Pejabat PUPR Diperiksa dan Bantahan KPK

KPK memeriksa 11 orang untuk mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kasus OTT Dinas PUPR

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Rahmadhani
Biro Adpim Setdaprov Kalsel untuk BPost
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengendarai sepeda motor listrik di momen peresmian SPKLU di kawasan Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Jumat (30/12/2022). 

Namun Afrizal tidak memenuhi permintaan tersebut.

Dia pun menyatakan PN Jaksel akan melayangkan surat peringatan kepada KPK agar hadir pada sidang Senin mendatang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK.

“Masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa, Senin.

Namun Tessa menegaskan KPK siap membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor sesuai koridor hukum.

Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini. Selain Sahbirin Noor, yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).

Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.

Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya.

Jawab Isu Tak Tebang Pilih

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved