KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Update Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Daftar Pejabat PUPR Diperiksa dan Bantahan KPK
KPK memeriksa 11 orang untuk mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kasus OTT Dinas PUPR
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Rahmadhani
Namun Afrizal tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dia pun menyatakan PN Jaksel akan melayangkan surat peringatan kepada KPK agar hadir pada sidang Senin mendatang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK.
“Masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa, Senin.
Namun Tessa menegaskan KPK siap membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor sesuai koridor hukum.
Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (10/10) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini. Selain Sahbirin Noor, yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).
Sahbirin disangka menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Uang itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, Sahbirin disangka menerima fee pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Sedangkan Sahbirin tidak diketahui keberadaannya.
Jawab Isu Tak Tebang Pilih
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel Jadi Tersangka OTT KPK
OTT KPK di Kalsel
KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Dinas PUPR Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
| Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
|
|---|
| Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
|
|---|
| Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
|
|---|
| Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sepeda-Motor-Listrik-Paman-Birin.jpg)