KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Update Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Daftar Pejabat PUPR Diperiksa dan Bantahan KPK

KPK memeriksa 11 orang untuk mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kasus OTT Dinas PUPR

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Rahmadhani
Biro Adpim Setdaprov Kalsel untuk BPost
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengendarai sepeda motor listrik di momen peresmian SPKLU di kawasan Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, Jumat (30/12/2022). 

Tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sampai hingga kini belum ditangkap, KPK menyebut saat ini masih penyidikan masih berjalan.

Adanya selentingan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengistimewakan pria yang disapa Paman Birin itu.

KPK pun membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan. 

"Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Tessa mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka menjadi kewenangan penyidik, begitu pula dengan penahanan tersangka.

"KPK mewanti-wanti agar hal itu tidak dilakukan, biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Tessa. 

Kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024) lalu. 

Meski tidak terjaring dalam OTT, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena ia diduga menerima fee 5 persen dari proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad. 

Kemudian, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved