KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Update Dugaan Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Daftar Pejabat PUPR Diperiksa dan Bantahan KPK
KPK memeriksa 11 orang untuk mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kasus OTT Dinas PUPR
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 orang untuk mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Kalsel.
KPK memeriksa 11 orang lain termasuk sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel untuk mendalami pengumpulan uang terhadap para tersangka dalam kasus dugaan suap Gubernur Kalsel Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
"Saksi hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gub (Gubernur Kalsel) dan Tersangka Kepala Dinas PUPR," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (30/10/2024).
Tessa hanya merincikan daftar inisial 11 orang yang diperiksa. Mereka adalah MSA, ASM, HF, MM, MN, MBN, AF, DH, NH, HR, dan MMM.
Berdasarkan penelusuran Bpost, terdapat sejumlah pejabat Dinas PUPR Kalsel yang diperiksa kemarin.
Pejabat Dinas PUPR Kalsel yang diperiksa terkait kasus dugaan suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor antara lain ASM atau Azan Syariful Muaz yang merupakan Kabid Bina Marga, AF atau Andri Fadli (Sekretaris Dinas PUPR Kalsel), HF atau Handa Ferani (Kasi Jalan), MM atau Muhammad Mustajab (Kabid Bina Konstruksi), MN atau Muhammad Nursjamsi (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan).
Baca juga: Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terus Bergulir, Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara
Kemudian ada DH atau Dedi Hidayat (Kasi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan), NH atau Noor Hidayat (Kasi Jembatan).
Bpost sempat melayangkan pesan Whatsapp kepada Azan Syariful Muaz. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya centang satu.
Nasib Sidang Praperadilan
Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (28/10), ditunda.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak menghadiri sidang.
“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin.
Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024).
Sedang hakim tunggal sidang Afrizal Hadi menyatakan KPK minta sidang ditunda selama tiga pekan.
“Pada hari ini belum dapat hadir dan termohon sudah meminta penundaan selama tiga minggu,” kata Afrizal.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel Jadi Tersangka OTT KPK
OTT KPK di Kalsel
KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Dinas PUPR Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
| Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
|
|---|
| Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
|
|---|
| Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
|
|---|
| Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sepeda-Motor-Listrik-Paman-Birin.jpg)