Pilkada Banjarbaru 2024

KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya

Akhirnya KPU Banjarbaru resmi lakukan pembatalan pencalonan ditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Tayang:
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar saat menyampaikan keputusan pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐  Pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru resmi dibatalkan.

Penetapan itu disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024) sore.

Pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," katanya.

Pembatalan pencalonan Paslon Nomor Urut 2 tersebut ujar Dahtiar, sebagai tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel, terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya menilai Paslon Aditya-Said Abdullah telah memenuhi unsur pelanggaran.

"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," jelasnya.

Baca juga: Paslon Pilkada Banjarbaru Ovie-Said Dilaporkan Wartono, Bawaslu Kalsel Buka Suara

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor, KPK Periksa 19 Orang di Kalsel

Selanjutnya salinan SK Pembatalan Pencalonan tersebut, akan disampaikan oleh KPU Banjarbaru ke pada Paslon Aditya-Said Abdullah.

Saat dintanya mengenani tahapan dan kelangkapan logistik di Pilkada Banjarbaru, Dahtiar menolak untuk menjawabnya.

"Itu saja, terimakasih," ujar Dahtiar sambil beranjak pergi.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved