Pilkada Banjarbaru 2024

Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Kini Muncul Petisi Minta KPU Anulir Putusan

Pasca pencalonan Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru dibatalkan KPU. Kini muncul petisi perlawanan yang meminta KU membatalkan putusan itu

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
tangkap layar
Petisi penolakan diskualifikasi Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru. 

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kalsel, perihal pembatalan Pasangan Calon (Paslon) Aditya-Said Abdullah sebegai peserta Pilkada 2024.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 tersebut, dinilai telah melakukan pelanggaran administratif sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Yakni penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon.

Lebih spesifiknya yaitu Aditya-Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline 'JUARA' pada Pilkada 2024.

JUARA merupakan akronim dari Maju, Agamais dan Sejahtera. Tagline ini digunakan Aditya bersama Wartono di Pilkada sebelumnya.

Slogan ini yang kemudian mereka gunakan saat terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru untuk menamai sejumlah program pemerintahan. Dua di antaranya yakni program angkutan ‘JUARA’ dan bakul ‘JUARA’.

Bakul ‘Juara’ merupakan bantuan untuk anak-anak tak mampu yang berjalan sejak 2023. Sedang angkutan ‘Juara’ adalah moda transportasi pengumpul. Yang baru tadi di-launching, September 2023.

Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Aditya-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.

Ada enam pokok laporan yang dilayangkan Wartono kepada Bawaslu Kalsel. Namun hanya dua yang dianggap terpenuhi berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait.

Bawaslu Kalsel sempat melakukan proses kajian selama lima hari, dengan memintai keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait.

Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah, Ini Kata Ketua Tim Pemenangan Lisa-Wartono

Baca juga: Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Aditya-Said Abdullah Belum Terima SK KPU

Dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan (3), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada 28 Oktober 2024, Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kalsel.

Kemudian KPU Kalsel menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU Banjarbaru. Baru pada 31 Oktober lalu, Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 menyatakan pembatalan terhadap status pasangan calon Aditya-Said sebagai peserta Pilkada setempat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved